Ia menjelaskan juga, acara di Megamendung itu adalah acara lokal, jadi tanggung jawab secara teknis adalah Kabupaten Bogor dan Satgas.
"Menjadi tanggung jawab provinsi jika terjadi dua kondisi, jika Satgas di Kabupaten sudah tidak sanggup, baru provinsi masuk. Contohnya, dulu rapid test habis, provinsi turun membantu karena Satgas tidak sanggung untuk urus yang rapid test," jelasnya.
Kemudian, jika acara itu berada di kedua perbatasan antara Bogor dan Cianjur, Bogor dan Sukabumi, itu baru tanggung jawab provinsi.
Menurutnya, Megamendung itu tidak termasuk dua kriteria tersebut. Sebab acara itu lokal, maka secara teknis tanggung jawab Satgas dan Kabupaten Bogor.
"Tapi secara moril, apapun yang terjadi di wilayah provinsi Jawa Barat adalah tanggung jawab saya sebagai Gubernur. Jadi saya menyatakan tanggung jawab saya secara moril sebagai gubernur, tapi seacara teknis peraturan perundang-udangan tentu kita harus adil dan proforsional," imbuhnya.***