Mahfud MD Kembali Direspon, Ridwan Kamil: Mengapa Kami Terus Diminta Tanggungjawab

- 17 Desember 2020, 07:00 WIB
Kolase: Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kana).*
Kolase: Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kana).* /Instagram/@ridwankamil/@mohmahfudmd

POTENSIBISNIS - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menanggapi cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Cuitan Menko Polhukam Mahfud MD tersebut menanggapi pernyataan Kang Emil _sapaan akrab_ Ridwan Kamil yang meminta Mahfud MD untuk bertanggung jawab soal kasus kerumunan HRS di Bandara Soetta, beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, Mahfud MD pun menyatakan siap untuk bertanggung jawab. Dirinya menyatakan bahwa yang mengumumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia, karena dia punya hak hukum untuk pulang.

Baca Juga: Ceritakan Mimpi, Haikal Hassan Dilaporkan, Begini Menurut Pandangan Islam

"Siap, Kang RK, Saya bertanggungjawab. Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang. Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib tak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan," cuit @mohmafudmd.

Kang pun membalas cuitan Mahfud MD, ia menyatakan pusat daerah harus sama-sama tanggung jawab.

"Siap Pak Mahfud, pusat daerah harus sama-sama memikul tanggungjawab. Mengapa kerumunan di Bandara yang sangat masif dan merugikan kesehatan/ekonomi, tidak ada pemeriksaan seperti halnya kami berkali-kali. Mengapa kepala daerah terus yang harus dimintai bertanggungjawab. Mohon maaf jika tidak berkenan," cuit @ridwankamil.

Baca Juga: Persija Jakarta dan Bali United Wakili Indonesia di AFC Cup 2021

Tak hanya itu, Kang Emil pun berpesan untuk HRS dan para pemimpin masyarakat, keberhasilan atasi Covid-19 ini harus dua arah, tidak semata pemerintah.

"Pesan saya untuk HRS & para pemimpin masy, keberhasilan atasi covid ini harus dua arah, tidak semata pemerintah. Ayo produktif tapi taat prokes. Kasihan nakes tni polri. Harus ada ketaatan. 'Ati’ullaha wa ati’ur rasula wa ulil amri minkum' -Taatlah kepadaNya, rasul & pemimpin diantaramu," sambung Kang Emil.

Pernyataan Ridwan Kamil

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Inilah Beberapa Manfaat Saffron, Bahan Skin Care yang Tengah Populer di Kalangan Beauty Influencer

Menurutnya pernyataan Mahfud MD ditafsirkan massa pendukung Habib Rizieq, seolah-olah ada instruksi.

Hal tersebut, disampaikan terkait kasus kerumunan massa di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sepulangnya Habib Rizieq dari Arab Saudi beberapa waktu lalu.

"Yang pertama, semua kekisruhan yang terjadi berlarut-larut ini adanya statment Pak Mahfud MD yang menyatakan penjemputan HRS itu diijinkan. Disitulah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke Bandara, selama tertib dan damai boleh. Maka terjadi kerumunan yang luar biasa, dan seolah-olah ini ada diskresi dari Pak Mahfud terhadap PSBB di Jakarta dan PSBB di Jawa Barat, dan lain sebagainya," kata Ridwan saat konferensi di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Jawa Barat dikutip PotensiBisnis.com dari kanal YouTube Radio PRFM 107,5 News Channel pada Rabu, 16 Desember 2020.

Ridwan Kamil pun menyatakan, bahwa adil itu menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya.

"Dalam Islam, adil itu menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya. Jadi beliau (Mahfud MD -red) juga harus bertanggung jawab bukan hanya kami-kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi. Jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi," ujar Ridwan Kamil.

Ia menyinggung kerumunan massa di Bandara, yang hingga saat ini belum ada yang diperiksa terkait hal tersebut.

"Kalau Gubernur Jawa Barat diperiksa, DKI diperiksa, kenapa peristiwa di Bandara tidak diperiksa? berarti seharusnya, Bupati dan Gubernur di wilayah itu juga diperiksa harusnya, mengalami perlakukan hukum yang sama seperti yang saya alami sebagai warga yang baik 'kan begitu," ujarnya.

Ridwan pun mempertanyakan, kita ini negara hukum yang mengedepankan kesetaraan di mata hukum sama.

"Itu sedikitnya yang saya pertanyakan, dan akibatnya apa? ada jabatan yang hilang, ada peristiwa - peristiwa yang berlanjut. Bagi saya juga jabatan bukan hal segalanya, secara syariat jabatan Allah kasih bisa dicabut kapapun, gak ada masalah," ucapnya.

Tak hanya itu, Ridwan Kamil pun mengatakan, kalau kita bicara proforsi hukum, maka gunakan Undang-undang.

"Undang-undang di Indonesia, daerah Jabar itu kan daerah otonom beda dengan Jakarta daerah khusus," kata dia.

Perbedaan Jabar dan Jakarta

Sedangkan Jakarta, kata Ridwan Kamil, Wali Kotanya diangkat oleh Gubernur, terus diberhentikan oleh Gubernur.

"Kalau Jawa Barat dan Provinsi di luar Jakarta, itu Bupati/Wali Kotanya dipilih rakyat tidak bisa disanksi atau diberhentikan oleh Gubernur. Itu harap dipahami kepada yang suka membanding-bandingkan," ujarnya.

Dengan sistem otonomi ini, jelas Ridwan Kamil, maka acara lokal itu tanggung jawab pemerintah lokal.

"Ada ribuan setiap tahun di Jawa Barat, yang tidak perlu dilaporkan ke Gubernur karena bukan kewenangan Gubernur," tuturnya.

Ia menjelaskan juga, acara di Megamendung itu adalah acara lokal, jadi tanggung jawab secara teknis adalah Kabupaten Bogor dan Satgas.

"Menjadi tanggung jawab provinsi jika terjadi dua kondisi, jika Satgas di Kabupaten sudah tidak sanggup, baru provinsi masuk. Contohnya, dulu rapid test habis, provinsi turun membantu karena Satgas tidak sanggung untuk urus yang rapid test," jelasnya.

Kemudian, jika acara itu berada di kedua perbatasan antara Bogor dan Cianjur, Bogor dan Sukabumi, itu baru tanggung jawab provinsi.

Menurutnya, Megamendung itu tidak termasuk dua kriteria tersebut. Sebab acara itu lokal, maka secara teknis tanggung jawab Satgas dan Kabupaten Bogor.

"Tapi secara moril, apapun yang terjadi di wilayah provinsi Jawa Barat adalah tanggung jawab saya sebagai Gubernur. Jadi saya menyatakan tanggung jawab saya secara moril sebagai gubernur, tapi seacara teknis peraturan perundang-udangan tentu kita harus adil dan proforsional," imbuhnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah