"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan, minum, salat, sudah kita berikan," kata Yusri Yunus.
Untuk memenuhi kebutuhan shalat Habib Rizieq Shihab, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyediakan fasilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, selama pemeriksaan berlangsung, Habib Rizieq Shihab pun didampingi oleh kuasa hukumnya
Sebelumnya, ia dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.
Habib Rizieq pun disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHP, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.***