Habib Rizieq Penuhi Janjinya Datangi Polda Metro Jaya, Yusri Yunu: Karena Takut Dia Menyerah

- 12 Desember 2020, 15:00 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020, pukul 10.24 WIB.
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020, pukul 10.24 WIB. /Antara

POTENSIBISNIS - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq datangi Polda Metro Jaya hari ini, Sabtu 12 Desember 2020.

Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus kerumunan massa.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Habib Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mengejutkan! Malam Malam Mahfud MD Temui Utusan Habib Rizieq, Ada Apa?

Habib Rizieq dikabarkan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Habib Rizieq hadir bersama beberapa pengacaranya.

Terkait kedatangan Habib Rizieq tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangannya.

Menurutnya, Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya ini karena takut ditangkap.

"Jadi Rizieq atau MRS itu takut ditangkap sehingga dia menyerah dan datang ke Polda Metro Jaya itu pertama," terang Kombes Yusri.

Baca Juga: Siap Buka-bukaan, Polisi Sampai Lakukan Ini untuk Ungkap Penembakan 6 'Laskar Khusus' FPI

Hal ini disampaikan Yusri hari ini, Sabtu 12 Desember 2020. Sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.

Selain itu, Kombes Yusri kembali menegaskan, Habib Rizieq datang karena takut, bukan penuhi panggilan.

Menurut Yusri, karena Habib Rizieq takut, maka ia menyerahkan diri.

"Kita berikan surat perintah penangkapan kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka ya. Dia takut, karena takut dia menyerah, bukan panggilan," imbuhnya.

Baca Juga: Mengejutkan, Bukan Jokowi, Sosok Besar Inilah yang Buat Komitmen Gibran-Bobby Menangkan Pilkada

Untuk diketahui, Habib Rizieq kini terancam dikenakan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, Habib Rizieq juga terancam Pasal 216 ayat 1 KUHPidana tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua Minggu.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x