Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 Kembali Dibuka, Simak Persyaratan Lengkapnya

- 11 Desember 2020, 18:05 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim /intagram @nadiemmakarim/

POTENSIBISNIS – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali dibuka dan bersamaan dengan seleksi CPNS 2021.

Seleksi PPPK 2021 ini menjadi kesempatan bagi para guru honorer dari sekolah negeri maupun swasta.

Perlu diketahui, seleksi PPPK 2021 ini ditujukan kepada para guru honorer K2, guru swasta, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Andin dan Aldebaran Malah Semakin Mesra, Ini Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 11 Desember 2020  

Seleksi PPPK 2021 kali ini sedikit berbeda dengan seleksi CPNS 2021. Pada seleksi CPNS 2021 peserta akan menjalani tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Namun untuk seleksi PPPK 2021 tersebut, hanya terdaftar dua tahapan, di antaranya seleksi administrasi dan SKB saja.

Berikut ini persyaratan mengikuti seleksi PPPK 2021, jika ingin berpeluang diterima mendaftar:

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan dilamar

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan mengikuti seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan misalnya, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 dan D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang

Baca Juga: Andin dan Aldebaran Malah Semakin Mesra, Ini Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 11 Desember 2020  

Selain persyaratan di atas, Anda juga harus tahu alur pendaftaran seleksi PPPK 2021 berikut ini

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

  • Nomor Peserta Ujian K-II
  • Tanggal lahir
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
  • Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
  • Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

Baca Juga: Terungkap, Eks Mensos Juliari Ngaku Sering Bolos Saat Sekolah, Bahkan Sang Ibu Sering Dipanggil BK

5. Melakukan log in di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi data yang diperlukan:

  • Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
  • Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan
  • Melengkapi biodata
  • Mengunggah dokumen yang diperlukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
  • Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
  • Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah