Kuota Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Berkurang, Segera Cek Status Anda di Link Ini

- 11 Desember 2020, 16:10 WIB
Foto: Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta atau Banpres Produktif dari Kemenkop UKM
Foto: Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 Juta atau Banpres Produktif dari Kemenkop UKM /Pixabay

Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website.

Lalu, lanjutkanlah pengisian formulir dengan lengkap

Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Namun jika nama Anda tidak terdaftar maka ada baiknya Anda mengecek persyaratan untuk menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

Syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah