Baca Juga: Suami Pungut Rp10 Ribu dari BLT, Sebelumnya Grace Berucap: Kita Banggakan, Ya Sudah Kita Jalani
Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa KPK menetapkan bahwa Eks Mensos Juliari menyangkakan pasal 12 ayat a dan b Undang-Undang Nomorr 3` tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Menurut Ghufron, Uang Korupsi Dana Bansos dari APBN terbukti mengalir bukan langsung ke Juliari P Batubara.
APBN itu mengalir ke rekanan penyelenggara negara, dan status Juliari hanya menerima dari rekanan dan itu merupakan tindakan suap atau gratifikasi.
Oleh karena itu, Juliari P Batubara bisa lolos Hukuman Mati yang terdapat di pasal 2 ayat 2.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Iis Rosita Dewi Istri Edhy Prabowo Ternyata Memiliki Kekayaan Segini
"Tetapi kejadian yang ini, itu dari APBN sudah mengucur kepada rekanan, dari rekanan ke penyelenggara negara itu kickback, itu suap, ataupun gratifikasi," ujar Ghufron dalam acara Indonesia Lawyers Club di TV One pada Selasa 8 Desember 2020 sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com.
Namun, Ghufron juga mengungkapkan kemungkinan kasus ini berakhir pada hukuman mati Eks Mensos Juliari.
Hal ini sangat bergantung kepada perkembangan kasus ini dan pembuktian kedepan.