Habib Rizieq Shihab Mangkir atas Panggilan Polisi, Kapolda Metro Jaya Turun Tangan akan Lakukan Ini

- 10 Desember 2020, 20:10 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus menanggapi absennya Habib Rizieq dalam pemanggilan pertama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol yusri Yunus menanggapi absennya Habib Rizieq dalam pemanggilan pertama. /Kolase PMJ News

Statusnya sendiri telah resmi menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Segera Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id agar Dapatkan Bantuan Modal Usaha  Rp3,5 Juta

HRS Ditetapkan Jadi Tersangka

Selain kasus kerumunan di Megamendung, Bogor. Habib Rizieq Shihab diultimatum oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Secara tegas Kapolda Metro Jaya siap menangkap para tersangka kasus kerumunan massa di sebuah acar di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Habib Rizieq akan kita tangkap!” ujar Fadil menegaskan, di Polda Metro Jaya dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Akhirnya, Kemensos Bagi Bagi Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta, Cek Nama Anda di Link Ini

“Kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan. Kami ulangi, kami akan melakukan penangkapan!,” tegasnya.

Terhadap penetapan tersangka itu, Polda Metro juga telah melayangkan surat pencegahan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Selain Rizieq Shihab, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah