Takut Habib Rizieq Kabur Lagi ke Luar Negeri, Mabes Polri Lakukan Hal Ini

- 10 Desember 2020, 17:45 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Antara/Muhammad Iqbal)
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Antara/Muhammad Iqbal) /Antara/Muhammad Iqbal

POTENSIBISNIS - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melayangkan surat Permohonan pencekalan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Polri mengirimkan surat pencekalan kepada Habib Rizieq beserta Pengurus Pusat From Pembela Islam (FPI), hal tersebut dikarenakan mangkir pada pemanggilan sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Pada 10 Desember 2020.

Baca Juga: Tegas Menanggapi Kasus Korupsi Mensos, Relawan Jokowi: Kenapa Tidak Hukuman Mati

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada pihak Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Irjen Argo.

Pihak Polri melalui Irjen Argo mengatakan, pihaknya meminta imigrasi untuk mencekal Habib Rizieq dan Jajaran Pengurus FPI yang menjadi tersangka, selama 20 hari kedepan.

"Kepada pihak imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari, ini surat yang kita tujukan kepada Dirjen Imigrasi kemudian juga Polda Metro Jaya membuat surat pencekalan ke luar negeri," tegas Irjen Argo.

Baca Juga: Mengejutkan! Usai Habib Rizieq Ditetapkan sebagai Tersangka, Kapolda Metro Jaya Siap Lakukan Hal Ini

Argo juga menyebutkan lima orang tersangka lainnya diminta untuk tidak meninggalkan Indonesia.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x