Fakta Terbaru Kasus Korupsi Mensos Juliari P Batubara KPK Sita Sejumlah Dokumen Ini

- 10 Desember 2020, 11:55 WIB
Mensos Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mensos Juliari Batubara melambaikan tangan ke arah wartawan usai menemui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra/

POTENSIBISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen dari penggeladahan di empat lokasi yang berada dalam penyidikan kasus suap dana bansos Covid-19.

Kasus tersebut menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara dan kawan-kawan.

Tim penyidik KPK pada Selasa 8 Desember 2020 melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah pribadi dan rumah jabatan dinas tersangka JPB.

Baca Juga: Ini Alasan Kenpa Anda Harus Nonton Tayangan Perdana Drama Korea True Beauty

KPK juga menggeledah dua kantor perusahaan yang diduga bekerja sama dengan Kemensos dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19.

"Adapun barang bukti yang ditemukan dan diamankan di antaranya, berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis 10 Desember 2020.

Terhadap sejumlah dokumen yang diamankan, Ali menyatakan, akan dianalisa terlebih dahulu untuk selanjutnya segera dilakukan penyitaan.

Baca Juga: Medsos Ustadz Abdul Somad Disorot, Isinya Soal Pilkada hingga Sebut Nama Paling Dipuji tapi Ditakuti

Sebelumnya, dilansir ANTARA, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di Gedung Kemensos, di Jakarta serta dua rumah tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos MJS dan AW.

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negera atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pada pelaksanaan paket bansos sembako peiode pertama diduga terima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Rupiah ke Dolar AS 10 Desember Terkoreksi Seiring Buntuknya Negosiasi Stimulus di Ameriak Serikat

"KPK menetapkan lima orang tersangkan, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono), dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Firlu di Jakarta, pada Minggu 6 Desember 2020.

Pemberian uang tersebut, tambah Firli, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bersama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Baca Juga: Terbongkar! Bansos Covid-19 Rp300 Ribu dari Mensos Ternyata Tak Sesuai, Ini Penjelasannya

Tersangka penerima MJS dan AW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf i Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kepada JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Fakta Pilkada 2020 Temuan Bawaslu Petugas KPPS Terpapar Covid-19 Sebanyak 1.172 TPS

Sebagaimana telah diubang dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah