POTENSIBISNIS - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus Korupsi Bansos Covid-19.
Terkait hal tersebut, KPK menyebut Juliari Batubara menerima fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News pertanggal 6 Desember 2020.
"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," ungkap Firli Bahuri saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 6 Desember 2020, dini hari.
Baca Juga: Berapa Total Harta Kekayaan Mensos Juliari? Begini Jawaban LHKPN
Terkait kasus korupsi yang menjerat Mensos Juliari Batubara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara. Jokowi menyampaikan bahwa dirinya sudah mengingatkan para menteri untuk tidak korupsi.
Hal tersebut disampaikannya melalui unggahan di media sosial Instagram miliknya yang diunggah hari ini, Minggu 6 Desember 2020.
"Semenjak dari awal, saya mengingatkan para menteri Kabinet Indonesia Maju: jangan korupsi!" tulisnya dalam unggahan Instagram @jokowi.
Baca Juga: Kader PDIP 'Menggonggongi' Jusuf Kalla, Minta Segera Tobat Gara-gara Ini
Kemudian Jokowi menuturkan, seharusnya para pejabat negara menutup celah tindakan korupsi terutama yang berhubungan dengan bantuan sosial untuk rakyat.