Memalukan! Mensos Juliari 'Palak' Rp10 Ribu per Paket Sembako, Ini Kata KPK

- 6 Desember 2020, 12:26 WIB
Mensos Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Kemensos 2020.
Mensos Juliari Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Kemensos 2020. /Wahyu Putro A/ANTARA FOTO

POTENSIBISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Mensos Juliari P Batubara ditetapkan tersangka, mengungkapkan bahwa pak Mensos Palak Rp10 ribu per-paket sembako.

Satu kali pencairan paket sembako Bansos Covid-19, dinilai Rp300 ribu per-paket yang disalurkan kepada warga miskin, kemudian Mensos Juliari palak Rp10 ribu per-paket sembako.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gerung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persara, Jakarta Selatan pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari tadi, usai Mensos Juliari ditangkap.

Baca Juga: 3 Mensos Sepanjang Era Reformasi Terjerat Kasus Korupsi, Ini Sosok Paling Besar Merugikan Negara

Selain itu, Firli megungkapkan saat Mensos Juliari memalak paket sembako senilai Rp10 ribu per-paket, ternyata sudah disepakati oleh MJS dan AW.

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial," ungkap Firli Bahuri.

Bagaimana tidak disetujui, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek Bansos Covid-19 yang terkonfirmasi dipilih langsung oleh Mensos Juliari dalam melancarkan misinya memalak paket sembako Rp10 ribu.

Baca Juga: Man Utd Ditantang 'Kawinkan' Lionel Messi dengan Cristiano Ronaldo, Ini Kata Juan Mata

Guna melancarkan aksinya, Mensos Juliari dan kawan kawan membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa pihak swasta dalam hal ini suplier untuk melancarkan misinya.

Satu diantara yang terlibat dalam kasus korupsi Mensos Juliari adalah Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga milik Joko Santoso.

Firli juga mengungkapkan bahwa penunjukan PT RPI itu diduga diketahui oleh Mensos Juliari dan Adi.

Dari hasil memalak Rp10 ribu per-paket sembako, Firli juga menjelaskan bahwa besaran keseluruhan yang diterima oleh tersangka sebesar Rp12 Miliar.

Baca Juga: Segera Cair Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris, Siapkan Dokumen Ini Cek di www.tapera.go.id

Sementara untuk Mensos Juliari, dirinya mendapat komisi senilai Rp8,2 miliar.

"Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," ungkapnya sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.com.

Tidak puas dengan hal tersebut, Mensos Juliari dalam pelaksanaan periode kedua mulai dari Oktober hingga Desember 2020 diduga sudah terkumpul uang Rp8,8 miliar.

Uang korupsi periode kedua Mensos Juliari, dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku tangan kanan tersangka Mensos Juliari P Batubara.

Baca Juga: Kutukan Jabatan Mensos di Era Reformasi, Ini Deretan Menteri Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Saudara JPB," pungkasnya.

Sebagaiamana diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Korupsi tersebut berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negera atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah