Usai Didapuk Penghargaan Sosok Inovatif, Mensos Juliari Inisiatif Menyerahkan Diri ke KPK

- 6 Desember 2020, 10:15 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. /ANTARA/

Sementara kepada tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Sebagaima telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomoe 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah