Sementara kepada tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.
Sebagaima telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomoe 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***