Usai Didapuk Penghargaan Sosok Inovatif, Mensos Juliari Inisiatif Menyerahkan Diri ke KPK

- 6 Desember 2020, 10:15 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara. /ANTARA/

POTENSIBISNIS - Menteri Sosial Juliari P Batubara didapuk sebagai sosok inspiratif dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.

Dalam ajang Gatra Awards 2020 Mensos Juliari menerima penghargaan 'Dedikasi dan Pengabdian tanpa Batas' dalam kategori ; "Sosok Inovatif Peningkatan Kesejahteraan Melalui Program Jaring Pengamana Sosial".

Majalah Gatra mingguan menilai Mensos Juliari banyak melakukan inovasi dan terobosan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui jaring pengamanan sosial di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jangan Kaget! Anies Baswedan Tetap Cuan Meski Isolasi, Malah Dapat Jabatan Baru, Fadli Zon: Selamat

“Ajang ‘Gatra Awards 2020’ merupakan bentuk keperdulian media memastikan dan memotivasi semua elemen masyarakat, pemerintah, swasta, maupun individu terus berkontribusi positif terhadap masyarakat, bangsa dan negara,” kata Mensos Juliari dalam pernyataannya terhadap penghargaan tersebut pada Selasa 1 Desember 2020 dikutip PotensiBisnis.com dari Kemsos.go.id.

Selain itu, Mensos Juliari juga mendapat penghargaan sebagai menteri terpopuler di media sosial dalam ajang Apresiasi Humas Indonesia (AHI) 2020.

Atas berbagai apresiasi dari masyarakat, Mensos menyatakan, bahwa capaian Kemensos tidak lepas dari komitmen, kerja keras, dan respon cepat dari seluruh jajarannya.

Baca Juga: Liga Spanyol: Real Madrid Menang Lewat Gol Bunuh Diri Kiper Sevilla, Barcelona Tunda Gaji Pemain

“Kementerian Sosial bergerak cepat dalam merespon dampak pandemi,” katanya.

Sementara itu, Menteri Sosial Juliari menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus suap bansos Covid-19.

KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negera atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pada pelaksanaan paket bansos sembako peiode pertama diduga terima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Belum Pernah Terima Bansos BLT, Begini Cara Daftar Mandiri jadi Penerima BLT di DTKS

"KPK menetapkan lima orang tersangkan, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono), dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke)," kata Firlu di Jakarta, pada Minggu 6 Desember 2020, dilansir ANTARA.

Pemberian uang tersebut, tambah Firli, selanjutnya dikelola oleh Eko dan orang kepercayaan Juliari bersama Shelvy untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Tersangka penerima MJS dan AW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf i Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kepada JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubang dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara kepada tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Sebagaima telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomoe 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA kemsos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah