Mahfud MD Ungkap Mengenai Hukum, Tidak Ada Alasan untuk Lindungi Rizieq Shihab

- 30 November 2020, 13:45 WIB
Mahfud MD yang meminta Habib Rizieq kooperatif agar penanganan COVID-19 di tanah air berhasil.
Mahfud MD yang meminta Habib Rizieq kooperatif agar penanganan COVID-19 di tanah air berhasil. /ANTARA

POTENSIBISNIS - Mahfud MD mengatakan bahwa siapapun yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, dapat dikenai sanksi.

"Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu 29 November 2020 dikutip Potensibisnis.com dari Antara News.

Mahfud juga membenarkan bahwa catatan kesehatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiaannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Selamat dari Kecelakaan Grand Prix Bahrain, Romain Grosjean: Karena Halo

"Tetapi, di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan" kata Mahfud.

Namun, dalam kasus Rizieq, berlaku hukum khusus yaitu Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu. Pemerintah mengimbau kepada Rizieq Shihab agar kooperatif dalam rangka penegakan hukum.

Baca Juga: Mengenal Gerhana Bulan Penumbra dan Fase Terjadinya pada 30 November 2020

"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x