Update Kabar Korupsi di KKP, Tambahan Tersangka Hingga Belanja Barang Mewah

- 26 November 2020, 15:38 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang ditetapkan jadi tersangka suap izin ekspor benih lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo yang ditetapkan jadi tersangka suap izin ekspor benih lobster. /PMJ News

POTENSIBISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini terus mendalami aliran dana dalam dugaan kasus penerimaan suap yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikana, Edhy Prabowo.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan tak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka. Namun, pihaknya belum mau memastikan sebelum tahapan ini dilalui.

"Tidak tertutup kemungkinan pengembangan selanjutnya pada tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, Kamis 26 November 2020, dikutip Potensibisnis.com dari Antara News.

Baca Juga: Ini Dua Artis yang Diduga Terlibat Prostitusi Online

KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster hingga mencapai Rp9,8 miliar.

"Apakah ada 40 perusahaan dengan total uang Rp9,8 miliar atau beberapa perusahaan belum dapat disimpulkan tapi dari tahapan pemeriksaan saat ini didapat kesimpulan uang itu berasal dari berbagai perusahaan yang tidak terputus," ucap Nawawi.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan untuk mendalami aliran dana dari dan ke pihak lain diperlukan waktu, dan tidak bisa dikerjakan hanya dalam satu malam.

Baca Juga: Diego Maradona Meninggal Akibat Serangan Jantung, Kenali Gejalanya Jika Terasa Lakukan Hal Ini

"Karena yang kita tampilkan malam ini baru satu kejadian pintu masuk, kan ada beberapa persuahaan yang ada. Kita list berapa perusahaan dan dari perusahaan ini flow alirannya jelas. Kami akan perdalam koordinasi PPATK sampai mana alirannya," kata Karyoto.

Karyoto juga mengatakan KPK akan memanggil saksi-saksi lainnya untuk mengungkap kasus ini.

"Besok atau lusa kami akan mulai pengembangan-pengembangan karena hasil-hasil transaksi dari sisi perbankan akan ketahuan saat transaksinya. Kalau dilihat dari transaksinya dari kartu ATM kita lihat akan dikembangakan dari profil awal yang sudah menjelaskan pelaku-pelaku dalam aliran dana itu," kata Karyoto.

Uang yang masuk ke rekening PT Aero Citra Karto (ACK) sebagai penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACT yaitu Ahmbad Bahtiar dan Amiril Mukminin senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Abhmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Anium Faqih sebesar Rp3,4 miliar.

Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri dan Andreu Pribadi Misata antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah di Honolulu AS.

Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima:

1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan

2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP

3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)

4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo

5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP

6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP

Selanjutnya sebagai pemberi

1. SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa

Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x