KPK: Hasil Tes Covid-19 Tersangka Edhy Prabowo dan Kawan-kawan Negatif

- 26 November 2020, 13:39 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) ditunjukkan saat konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

KPK dalam perkara ini menetapkan EP sebagai tersangka, karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan 'forwarder', dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK, dan saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu. Selanjutnya, ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bantiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Pangdam Jaya Sempat Bertemu Petinggi FPI Sebelum Turunkan Baliho HRS, Ini Perbincangannya

Kemudian, pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentranfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar.

Uang sebesar Rp3,4 miliar itu diperuntukkna bagi keperluan Edhy, Istrinya Iis Rosita Dewi, Safri, dan Andreau di antaranya dipergunakan untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawai, AS.

Belanja tersebut dilakukan Edhy dan Istri pada 21 - 23 November 2020 di sana. Sekitar Ro750 juta di antaranya dibelanjakan barang berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy hingga ada Sepeda.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x