"Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat," sebut Kamaruddin Amin Dirjen Bimas Islam melalui keterangan tertulis pada Senin 23 November 2020.
Kamaruddin menambahkan keputusan itu diambil setelah tim Itjen Kemenag melakukan proses investigasi.
Baca Juga: Siaga Letusan Gunung Merapi, Kepala BPPTKG: Gempa Fase Sudah Terjadi 207 Kali
Pasalnya, Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait dengan protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab (putri Rizieq) di Petamburan beberapa waktu lalu.***