Waspada! Pembakar Hutan Dapat Denda Rp 5,7 Triliun, Hingga Pencabutan Hak Guna Usaha

- 25 November 2020, 05:35 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan.
Ilustrasi kebakaran hutan. /Geralt/Pixabay

POTENSIBISNIS - Pelaku pembakar hutan dimungkinkan kena denda Rp5,7 triliun hingga pencabutan Hak Guna Usaha (HGU).

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin, menginginkan agar tindakan pencabutan hak guna usaha (HGU) terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan perlu dipublikasikan secara luas serta denda yang telah ditentukan juga harus segera dieksekusi.

Andi Akmal Pasluddin Anggota Komisi IV DPR RI, dikutip dari Antara menyampaikan, hingga saat ini belum ada publikasi secara luas terkait pencabutan HGU kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan dalam skala luas.

Baca Juga: Jejak Kaki Mahluk Misterius Gunung Merapi Berhasil Tembus Beton, Sempat Gegerkan Warga Sleman

"Begitu juga potensi denda yang sekitar Rp5,7 triliun juga masih belum di eksekusi dimana denda tersebut dapat digunakan untuk pemulihan lahan yang kritis akibat deforestasi," ungkap Akmal, sebagaimana dikutip dari ANTARA pertanggal 24 November 2020.

Lebih lanjut Akmal mengatakan, dalam lima tahun terakhir sudah hampir lima juta hektar lahan terbakar, dengan begitu harus ada perbaikan pola pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

"Lima tahun terakhir ini belum ada terobosan signifikan dalam pengendalian kebakaran hutan ini. Mesti ada upaya, dan pola yang menjadi andalan pada program pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan agar tidak semakin meluas dan bertambah dari tahun ke tahun," tambah Akmal.

Baca Juga: Putri Habib Rizieq Bisa Dibawa Paksa Polisi Jika Hal Ini Dilakukan, Brigjen Awi: Rugi Sendiri

Akmal memaparkan, sebanyak 258 sanksi administratif diterbitkan, dengan 51 tuntutan pidana dan 21 gugatan perdata.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x