Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Kemendikbud Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id

- 25 November 2020, 08:10 WIB
Website Info GTK Kemendikbud
Website Info GTK Kemendikbud / Website Info GTK

POTENSIBISNIS - Cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji dari Kemendikbud bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik (PTK) non- PNS tahun 2020.

Anda hanya perlu login ke laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mengetahui data diri Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Gaji Kemendikbud.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran Rp1,8 juta untuk masing-masing penerima.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi untuk Makan Selama WFH

Nah, bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima Bantuan Subsidi Gaji Kemendikbud simak berikut cara cek di Info GTK:

1. Login info.gtk.kemdikbud.go.id

2. Klik 'Login Langsung ke GTK'

3. Pastikan menggunakan email yang aktif

4. Masukkan Account dan password PTK pada Dapodik

5. Setelah berhasil login, muncul informasi yang tertera nama bank penyalur maka Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU.

Sebagai catatan, untuk membuka Info GTK, pastikan pula menggunakan account yang sudah diverifikasi.

Setelah dinyatakan lolos persyaratan menjadi penerima BSU diimbau segera melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa beberapa berkas dokumen.

1. KTP, NPWP jika ada,

2. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti,

3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti,

4. Diberi materai, dan ditandatangani.

Seperti dikabarkan Pikiran-rakyat.com artikel berjudul, "Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Cek Penerima BSU Kemendikbud".

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah