Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer Secara Bertahap, Simak Cara Cek Data Penerima

12 November 2020, 15:01 WIB
ASYIK! BLT Subsidi Gaji Bisa Cair Lebih Cepat, Ini Bocoran dari Menaker, Cek Rekening Sekarang! //Pikiran Rakyat /Zona Jakarta


POTENSIBISNIS - Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelomban 2 telah ditransfer Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kepada 1,2 juta penerima.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp600 ribu tersebut akan diterima oleh para pekerja/buruh sesuai persyarata Permenaker Nomor 14/2020.

Salah satu saratnya, yakni memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta aktif.

Baca Juga: Bioskop Trans TV Malam Ini 12 November: Sinopsis Film The Boy, Kisah Arwah Boneka Bernama Brahms

Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini merupakan bantuan dari pemerintah melalui Kemnaker untuk masyarakat terdampak Pandemi Covid-19, dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 14/2020.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, pihak Kemnaker telah menerima data pekerja yang sudah di proses ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah di proses ke KPPN,” kata Menaker Ida melansir dari laman Kemnaker.

Baca Juga: Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Conmebol dan Laga Internasional Lainnya Lengkap di Sini

“Selanjutnya akan ditransfer ke Bank penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himabara sama dengan mekanisme termin pertama,” sambungnya.

Proses penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 memang berbeda dengan gelombang 1. Pada gelombang 2, Kemnaker mendapat rekomendasi dari KPK agar data penerima diperiksa terlebih dahulu oleh pihak pajak.

“Kami mendapat rekomendasi dari KPK bahwa diperlukan adanya pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Sedih di 12 November 2020 Ayah Meninggal Karena Kanker, Simak Sinopsis Film Sabtu Bersama Bapak 2016

Data yang sudah dipadankan akan langsung ditransfer oleh Kemnaker kepada 2,1 juta pekerja.

“Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasilnya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini,” kata Menaker Ida.

Perlu diketahui, bahwa penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan ditransfer secara bertahap, seperti dalam gelombang 1, yakni sebanyak 5 tahap. Tahap 1 Kemnaker telah mentransfer kepada 2,1 juta pekerja.

Baca Juga: Jadikan Hari Ayah Nasional Lebih Bermakna, Ini Kumpulan doa dalam Al-Quran untuk Orang Tua

Sebagaimana diberitakan FixIndonesia.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul,"Uang BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditransfer ke 1,2 Juta Pekerja, Segera Cek di Link Ini".

Bagi pekerja yang ingin mengetahui dirinya mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bisa cek nama penerima dengan mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Buka link resmi Kemnaker: www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol “Daftar” di bagian kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu

4. Klik “Daftar Sekarang”

5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan

6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP dengan cara kembali ke laman Kemnaker.go.id dan klik tombol “Masuk atau Login”

7. Isi formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan

8. Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari foto profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan data lainnya

9. Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker

10. Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol “kirim aduan”, tombol tersebut untuk yang sudah terdaftar di sistem Kemnaker, namun belum menerima subsidi gaji.

11. Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Pekerja yang memiliki gaji diatas Rp5 juta perbulan tidak akan ditransfer, sesuai dengan persyaratan dalam Permenaker No 14 Tahun 2020.***(Ratna Padya Rohani/FixIndonesia)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Fix Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler