ILC Bahas UU ITE, Said Didu: Lebih Banyak Mengawasi Transaksi Pemikiran

4 November 2020, 19:44 WIB
Said Didu saat menjadi pembicara di ILC/ /Tangkapan Layar, Youtube Indonesia Lawyers Club

POTENSIBISNIS - Inonesia Lawyers Club (ILC) 3 November 2020 mengangkat pembahasan terkait 'UU ITE: Mengancam Kebebasan Berpendapat'. Dalam kesempatan tersebut, Said Didu ikut menjadi pembicara bersama dengan pembicara yang lainnya.

Dalam acara yang dipimpin oleh Karni Ilyas itu, Said Didu menuturkan, UU ITE ini sudah memberikan ketakutan bahkan sampai ke desa-desa.

"UU ITE ini, menurut saya sudah masuk ketakutannya ke desa-desa. Saya baru seminggu pulang kampung, seluruh keluarga saya intinya sudah melarang balik ke Jakarta, melarang saya dipenjara, takut ditangkap seperti teman-teman." ujar Said Didu.

Baca Juga: Soal Vaksin Covid-19, Susi Pudjiastuti Serukan Protokol Kesehatan: Ingat! Lupa Saya Tenggelamkan!

Hal tersebut disampaikannya dalam acara ILC 3 November 2020. Sebagaimana dikutip dalam video yang diunggah Youtube Indonesia Lawyers Club pertanggal 4 November 2020.

"UU ITE ini, sekarang lebih banyak digunakan untuk mengawasi transaksi pemikiran dan bahkan transaksi perasaan. Jadi bayangkan jika saya bicara sesuatu, terus ada yang tersinggung dari 270 juta orang, maka saya bisa dilaporkan karna perasaannya." jelasnya.

Hal tersebut menurut Said Didu, akan memberatkan sekali apabila penafsiran tersebut selalu dipakai. Karena penafsirannya bisa tergantung juga pada penegak hukumnya, hal ini menurutnya akan berbahaya jika tidak mendapat perhatian.

Baca Juga: Ridwan Kamil Kampanye Kompor Gas ke Kompor Listrik, Pemprov Jabar Siap Terapkan di Tahun 2021

Menurut Said Didu, negara dan bahkan pemerintah seharusnya tidak menghalangi kebebasan berpendapat. 

"Orang Rasional dan orang yang berprinsip untuk, mendapatkan solusi terbaik selalu menganggap lawan berdebat adalah teman berfikir. Jadi orang yang menghalangi kebebasan berpendapat adalah orang yang ingin mengurangi teman berfikir. Dan saya pikir negara bahkan penguasa jangan melakukan itu." jelas Said Didu.

Said Didu juga menyoroti terkait penerapannya yang dapat membuat masyarakat ketakutan. Ia mengutarakan contoh dimana ada pihak yang dilaporkan namun tetap bebas, namun ada juga pihak yang dilaporkan kemudian ditangkap. Said Didu menegaskan hal ini bisa mengakibatkan efek yang menakutkan.

Baca Juga: Semangat Kewirausahaan Bagi Generasi Muda Dalam Perkembangan Teknologi

Menurut Said Didu, setiap keputusan itu harus dipertimbangkan dari dua sisi, yakni dari pihak yang pro dan kontra.

"Kita akan mendapatkan keputusan yang tepat apabila kita mendapatkan informasi dari dua sisi, dari yang pro dan kontra sebelum mengambil keputusan. Jangan setiap dia yang kontra dikatakan anti pemerintah." jelas Said Didu.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: YouTube Indonesia Lawyers Club

Tags

Terkini

Terpopuler