Omnibus Law UU Cipta Kerja Telah Diteken Jokowi Sah Jadi UU, Namun Terkesan Terburu -Buru

3 November 2020, 20:22 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).* /Biro Setneg

POTENSIBISNIS - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin 2 November 2020.

Omnibus Law UU Cipta Kerja kini telah resmi menjadi Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

UU tersebut sebelumnya, disahkah oleh DPR sejak tanggal 5 Oktober 2020. Akan tetapi, berbagai elemen masyarakat yang tergabung dari buruh, mahasiswa dan lainnya menilai terlalu terburu-buru.

Baca Juga: Atalanta vs Liverpool di Liga Champions: Live Streaming Vidio.com, Link di Sini

Terlebih Omnibus Law UU Cipta Kerja ini setelah diteken oleh Jokowi dan muncul pada laman Setneg terdapat beberapa hal yang janggal.

Pada Pasal 6 UU Cipta Kerja merujuk pada ayat 1 huruf a pasal 5. Padahal pada pasal sebelumnya tidak terdapat ayat maupun huruf sehingga itu dinilai menjadi sebuah kejanggalan.

Hal ini pun banyak dipertanyakan oleh berbagai pihak. Salah satunya dari Fraksi Partai Keadilah Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf mengatakan, bahwa pasal 6 seharusnya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebaimana dinyatakan dalam redaksional.

Baca Juga: Siaran Langsung SCTV, Live Streaming TV Online Vidio.com, Liga Champions Ada Real Madrid vs Inter

“Pasal 6 jadi satu ketentuan yang merujuk pada pasal 5, di situ tidak ada, maksudnya merujuk ke mana itu?,” kata Bukhori, pada Selasa 3 November 2020.

Bukan hanya itu, lanjutnya, UU Cipta Kerja ini semakin kontroversial karena ada beberapa kata-kata yang rancu, dan dianggap tidak layak untuk menjadi acuan pada sebuah Undang-Undang.

Bahkan hingga saat ini, UU Cipta Kerja masih mendapat pro dan kontra dari berbagai elemen masyarakat.

Meski telah ditandangani Jokowi, dan salinan UU Cipta Kerja yang terdiri dari 1.187 halaman ini pun resmi diunggah ke situs resmi pemerintah.

Baca Juga: Gagal Unggah KTP Identitas Prakerja Gelombang 11 Kenapa? Begini Solusinya Pasti Berhasil

Tak hanya itu, kelompok buruh hingga saat ini pun belum mengajukan judicial review atau uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Belum mengajukan. Katanya menunggu UU diundangkan, baru akan mengajukan ke MK," ujar Fajar Laksono, Juru Bicara MK.

Di antara sejumlah kelompok buruh yang ingin mengajuka uji ke MK seperti berikut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena (AGN), dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas).

"Akan diserahkan gugatan uji materiil dan uji formil Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi oleh KSPSI, AGN, dan KSPI," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip dari RRI.

Sebelumnya diketahui bahwa aliansi serikat buruh akan mengajukan permohonan uji materi terkait UU Cipta Kerja ke MK pada Senin kemarin tepatnya tanggal 2 November 2020.

Namun nampaknya hal itu belum urung dilakukan. Apabila UU Cipta Kerja belum memiliki nomor dari pemerintah, kelompok buruh hanya akan melakukan konsultasi dengan MK.

"Bilamana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," tuturnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler