Presiden Meluruskan Soal Penghapusan Cuti dan Upah pada UU Omnibus Law Cipta Kerja

9 Oktober 2020, 20:36 WIB
Presiden Jokowi (Joko Widodo) saat memberikan keterangan pers tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat 9 Oktober 2020. /Foto: Twitter @KemensetnegRI

POTENSI BISNIS - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meluruskan isu hoaks yang menyebutkan adanya penghapusan hak cuti dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Jokowi mengatakan, bahwa hak cuti tetap dan dijamin.

Menurutnya, sejumlah isu hoaks yang menimbulkan disinformasi pada publik, dan menyebabkan terjadinya gelombang aksi massa besar di sejumlah wilayah di Indonesia pada Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Perlu Diketahui Berikut Aplikasi Online Groceries Bantu Penuhi Kebutuhan Harian Anda Selama Pandemi

"Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, saya tegaskan ini juga tidak benar," kata Presiden melalui konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat pada Jumat 9 Oktober 2020.

Presiden meluruskan isu hoaks tersebut, yang telah dicermati di antara lain soal penghapusan upah minimum provinsis, upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimun sektoral provinsi. 

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Bantuan UMKM Rp12,5 Miliar dari Facebook, Simak Syarat dan Jadwalnya Pendaftarannya

Selain itu, soal penghapusan cuti, pemutusan hubungan kerja sepihak, hingga pengahpusan jaminan sosial, dan penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal.

Presiden Jokowi pun membantah terkait isu yang menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja melakukan resentralisasi kewenangan daerah kepada pusat.

Seperti dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA, Jokowi menyampaikan perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Edhy Prabowo Sebut UU Omnibus Law Cipta Kerja Adalah Suatu yang Dinantikan Pengusaha Perikanan

"Agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," jelasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler