Kemenhub bakal Cabut Izin PO jika Langgar Aturan Terkait Kecelakaan Bus Subang

13 Mei 2024, 10:30 WIB
Olah TKP insiden Bus Rombongan Pelajar di Ciater Subang /Karawangpost/Foto/Polres-Subang

POTENSI BISNIS - Insiden kecelakaan bus di Subang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa mencabut izin trayek Perusahaan Otobus (PO) apabila menemukan adanya pelanggaran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno.

Perlu diketahui, bus pariwisata yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Mei 2024 petang.

“Kalau PO (Perusahaan Otobus), bus AKAP, sama pariwisata saya bisa intervensi. Saya lihat apa masalahnya kemarin itu, masalahnya di titik mana baru saya intervensi. Sanksinya apakah dicabut atau gimana,” kata Hendro, dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman ANTARA.

Baca Juga: Detik-detik Monica Kabur dari Sekapan Anak Buah Ghani, Dipta dan Nuna Tahu yang Sebenarnya, Cinta Tanpa Karena

Menurutnya, Kementerian Perhubungan memiliki kewenangan untuk mengintervensi terhadap Perusahaan Otobus terkait pencabutan izin.

Hendro menjelaskan, untuk kejadian bus pariwisata Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di Subang, masih akan melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab kecelakaan tersebut dari sisi teknis.

“Kalau memang dia (PO) tidak menjalankan sesuai dengan ketentuannya, kenakalan dari pengusaha ya kita harus sanksi lah,” ujarnya.

Tak hanya PO saja, Hendro menjelaskan akan menyelidiki terhadap pihak yang melakukan pengujian kendaraan bermotor (PKB) atau KIR kendaraan secara berkala terhadap bus tersebut.

Menurut Hendrob, apabila ditemukan adanya kelalaian dari pihak penguji, maka juga akan mendapat sanksi berupa pencabutan sertifikasi uji kompetensi.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena 13 Mei 2024: Eki Putuskan Perjuangkan Cintanya untuk Vera, Andrew Nekat Lakukan Ini

“Kalau memang hasilnya dari pendalaman saya ternyata (pengujian) KIR-nya tidak berjalan dengan baik sesuai dengan aturan ya sertifikasinya saya cabut dan sanksi pasti ada bagi pelaksana yang di tingkat dua gitu,” lanjut Hendro.

Hendro tak menampik bahwa, masih ada pengusaha bus dan bahkan penguji yang tidak menaati aturan terutama terkait uji KIR kendaraan.

Namun, ia mengatakan untuk meningkatkan kepatuhan dengan aturan yang berlaku demi mencegah kecelakaan lalu lintas di masa depan.

“Saya berusaha membenahi dengan aturan-aturan gitu, dan sanksi-sanksi berapa kemarin petugas KIR di Sumatera Selatan juga saya sidang etik, saya cabut KIR kompetensinya karena tidak menjalankan dengan baik,” katanya.

Hendro meminta kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi bus agar berani mengritik, dan menolak terhadap kendaraan yang hendak ditumpangi jika tidak memiliki izin kelaikan jalan.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena 11 Mei 2024: Gegara Ghani Bawa Senjata, Pak Wibowo Jadi Tertembak hingga Dilarikan ke RS

Ia mengimbau, masyarakat pengguna bus untuk terlebih dulu mengecek kelaikan jalan transportasi tersebut di aplikasi MitraDarat demi memastikan keamanan dan keselamatan selama perjalanan.

“Kami mengeluarkan KIR itu hasilnya dengan elektronik, jadi semua orang bisa mengecek sebenarnya,” jelas Hendro.

Data terkini, sementara korban meninggal dunia dalam kecelakaan bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang tersebut berjumlah 11 orang dan empat orang mengalami luka berat harus dirawat di rumah sakit di daerah Subang.***

Editor: Mutia Tresna Syabania

Tags

Terkini

Terpopuler