Kasus Suap di DJKA, KPK Panggil Empat ASN Kemenhub

25 Maret 2024, 16:58 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /antaranews.com/

POTENSI BISNIS - Hari ini, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pegawai negeri sipil (ASN) dari Kementerian Perhubungan dan seorang staf dari Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Kementerian Perhubungan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub RI dengan tersangka 2 ASN," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Baca Juga: Istana Tanggapi Nama Menteri Yang Diusulkan Jokowi di Kabinet Mendatang

Ali menyebutkan bahwa para saksi yang dipanggil adalah empat ASN dari Kementerian Perhubungan, yaitu Edy Purnomo, Risna, Budi Prasetyo, dan Hardono, serta satu staf dari Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Kementerian Perhubungan, yaitu Wildan Yuko.

Namun, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kehadiran para saksi dalam panggilan penyidik KPK atau mengenai materi pemeriksaan yang akan dibahas dengan para saksi.

Pada Senin, 22 Januari, penyidik KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kedua tersangka baru tersebut adalah pegawai negeri sipil dari Kementerian Perhubungan dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

"Iya benar, dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Ingin Mudik Gratis Naik Kapal Perang? Begini Cara Daftarnya

Namun, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas tersangka korupsi DJKA tersebut, termasuk peran mereka dalam kasus tersebut.

KPK akan secara resmi mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA, bersama dengan rincian kasus dan pasal yang mereka hadapi, dalam konferensi pers penahanan.

Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi DJKA tersebut didasarkan pada temuan fakta hukum yang muncul dalam persidangan terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 11 April 2023, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. KPK kemudian menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Baca Juga: NAHAS! Sava Kena Ledakan Bom hingga Tubuhnya Terbakar, Ghani dan Dipta Terpukul, Cinta Tanpa Karena

Para tersangka tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap dan enam tersangka yang diduga sebagai penerima suap. Kisaran suap yang diterima berkisar antara 5 hingga 10 persen dari nilai proyek, dengan perkiraan total suap mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Persidangan kasus korupsi tersebut sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Semarang.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang melibatkan kontraktor pelaksana tiga proyek DJKA di wilayah Jawa Tengah. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp350 juta, dengan ancaman kurungan selama 4 bulan jika tidak membayar denda tersebut.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler