Kuota Belajar Kemendikbud Tak Bisa Akses Youtube, Simak Begini Alasannya

29 September 2020, 21:37 WIB
Penjabaran Anggaran Dana Subsidi Kuota Gratis.* /Twitter/@KemenkeuRI

POTENSI BISNIS - Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Hasan Chabibie menjelaskan, alasan subsidi kuota belajar yang diberikan pihaknya tidak bisa digunakan untuk membuka situs berbagai video pada Youtube, meski banyak menggunakan situs ini untuk belajar.

Menurutnya, Youtube memang banyak juga sekolah menggunakan jejaring media sosial, seperti Youtube.

Ia mengatakan isi video Youtube lebih banyak unsur hiburan ketimbang pendidikan. Oleh karena itu, kuota belajar Kemendikbud tidak tersedia bagi Youtube karena khawatir salah sasaran.

Baca Juga: Soal Megathrust Tsunami 20 Meter di Selatan Jawa, BMKG Mendorong Penelitian dan Kajian Lebih Lanjut

"Kami sadar banyak sumber bahan belajar di Youtube, tapi lebih banyak entertainment dan hiburan di sana. Jadi jangan sampai salah sasaran," kata Hasan dalam konferensi vide pada Selasa 19 September 2020.

Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Adapun Kuota umum merupakan kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.

Baca Juga: Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair? Simak Jadwalnya Cek Nama Anda Sso.bpjsketenagakerjaan

Sebagaimana diberitakan PotensiBisnis.com sebelumnya, pihak Kemendikbud menyatakan, kuota belajar pada bantuan kuota internet gratis dapat digunakan untuk mengakses 19 aplikasi pembelajaran.

Ke-19 aplikasi dan situs tersebut, yakni Aminin, Ayoblajar, Bahaso, Birru, Cakap, Duolingo, Edmodo, Eduka System, Ganeca digital, Google Classroom, Kipin School 4.0, Microsoft Education, Quipper, Ruang Guru, Rumah Belajar, Sekolah.Mu, Udemy, Zenius, dan Whatsapp.

"Sampai saat ini baru 19 aplikasi untuk kuota belajar. Kami menerima masukan, jika ada usulan penambahan aplikasi lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Standoff Tayang di Bioskop TransTV Kisah Veteran Lindungi Seorang Gadis dari Pembunuh 

Adapun rinciannya sebagai berikut, untuk jenjang PAUD, peserta didik mendapatkan 20 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar. Untuk jenjang SD hingga SMA, peserta didik mendapatkan 35 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar.

Selanjutnya, pendidik mulai jenjang PAUD hingga SMA mendapatkan 42 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar, dan dosen serta mahasiswa sebanyak 50 GB per bulan yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler