Tanggapi Desakan dari Eks Pimpinan KPK, Kapolri Yakin Polda Metro Serius Tangani Kasus Firli Bahuri

5 Maret 2024, 07:51 WIB
Tanggapi Desakan dari Eks Pimpinan KPK, Kapolri Yakin Polda Metro Serius Tangani Kasus Firli Bahuri /Humas Polri

POTENSI BISNIS - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yakin bahwa Polda Metro Jaya serius dalam menuntaskan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sigit sebagai tanggapan atas desakan untuk menahan mantan Ketua KPK tersebut, termasuk surat yang dikirimkan oleh tiga mantan pimpinan KPK beberapa waktu lalu.

"Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya kami hargai saja. Tapi yang pasti mereka (penyidik) serius," kata Sigit di Perpusnas, Jakarta, Senin malam, 4 Maret 2024.

Baca Juga: Ramadhan 2024: Minuman Takjil Ramadhan untuk Berbuka Puasa

Jenderal polisi berpangkat bintang empat menghadiri acara peluncuran buku "Jalan Baru Moderasi Beragama: Mensyukuri 66 Tahun Haedar Nasir" yang diselenggarakan oleh LKKS Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Perpustakaan Nasional.

Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap Firli Bahuri setelah tiga bulan menjadi tersangka, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri tersebut menyatakan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Ya Kan pemeriksaannya sedang berjalan," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023.

Baca Juga: Penghargaan atas Dedikasi Pendidik, Alumni Angkatan I Berangkatkan 51 Pamong dan Keluarga Umroh Gratis

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.

Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan pada Selasa, 24 Oktober 2023, dan Kamis, 16 November 2023, sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat, 1 Desember 2023, Rabu,16 Desember 2023, Rabu, 27 Desember 2023, dan Jumat, 19 Januari 2024.

Purnawirawan Polri dengan pangkat komisaris jenderal (komjen) itu juga beberapa kali absen dari panggilan penyidik.

Panggilan terakhir telah dikirimkan pada Kamis, 22 Februari 2024, merupakan panggilan kedua bagi Firli Bahuri, setelah absen pada panggilan Selasa, 6 Februari 2024.

Firli juga tidak hadir dalam panggilan penyidik pada Senin, 26 Februari 2024, dengan alasan adanya kegiatan dan meminta penjadwalan ulang.

Baca Juga: Bawaslu: Teknologi OCR Sirekap Sudah Diperbaiki

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Jumat, 2 Februari 2024 karena belum lengkap.

Meskipun begitu, hingga saat ini belum ada penahanan terhadap Firli Bahuri selama proses penanganan perkara.

Firli Bahuri dinyatakan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu sekitar tahun 2020 hingga 2023.

Ketidakdilan penahanan terhadap Firli Bahuri mendorong tiga mantan pimpinan KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk mendatangi Mabes Polri pada Jumat, 1 Maret 2024, guna menyampaikan surat yang mendesak Kapolri melakukan penahanan dan menyelesaikan penanganan perkara agar kasus dapat terungkap dengan jelas.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler