Solusi Insentif Prakerja Belum Cair Hingga Sekarang, Ketahui 5 Penyebabnya

20 September 2020, 15:09 WIB
Insentif gagal kini menjadi sedang diproses /

POTENSI BISNIS – Insentif prakerja belum cair di periode sebelumnya, menjadikan program kartu prakerja semakin lambat dalam pencairan insentif tahap selanjutnya.

Antrean panjang untuk proses pencairan, mulai dari tahap 8 menjadikan lambatnya pencairan insentif prakerja gelombang 9.

Molornya insentif prakerja bukan tanpa alasan, kondisi peserta kartu prakerja yang banyak ternyata menjadi penyebab utama pencairan insentif prakerja belum cair.

Baca Juga: Nasib Insentif Prakerja Status Gagal Berubah Jadi Pengecekan Sekarang Belum diproses, Apa Bisa Cair?

Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB

Saat menunggu jadwal pencairan insentif yang belum cair, tidak ada salahnya mengetahui faktor yang membuat insentif prakerja belum cair.

Ini penting diketahui, agar insentif prakerja belum cair di periode sebelumnya bisa diantisipasi untuk tidak terulang di periode sekarang.

1. Akun sudah tidak aktif

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Denni Purbasari menjelaskan, penyebab adanya insentif prakerja belum cair bagi penerima fasilitas yang telah menyelesaikan pelatihan.

"Persoalannya itu misalnya akun sudah tidak aktif," ujar Denni dalam konferensi video, Selasa, 15 September 2020.

Baca Juga: Solusi Bantuan Subsidi Upah Pekerja Belum Cair, Padahal Teman Kerja Sudah Dapat

2. NIK tidak ditemukan

Di samping itu, bisa saja Nomor Induk Kependudukannya berbeda dengan yang didaftarkan, maupun tidak ditemukan di Data Kependudukan dan Catatan Sipil.

3. Belum melaksanakan pelatihan

Direktur Operasi Kartu Prakerja, Hengki Sihombing menjelaskan, insentif akan diberikan jika peserta sudah membeli pelatihan pada mitra platform digital dan menyelesaikannya. Itu merupakan kewajiban bagi para peserta.

4. Belum memberikan rating

Setelah itu, peserta harus memberikan ulasan dan rating dari pelatihan yang sudah mereka beli. Selain itu, penilaian tersebut akan dilaporkan kepada manajemen Manajemen Pelaksana (PMO) kartu prakerja setidaknya dalam dua hari.

"Berikan rating 1-5 bahwa pelatihan ini cukup membantu atau tidak dan berikan ulasannya. Itu adalah syaratanya," ungkap Hengki, Selasa 14 Juli 2020 lalu.

Oleh sebab itu, tanpa merampungkan pelatihan yang sudah dibeli dan memberikan rating juga ulasan, maka insentif tak bisa dicairkan.

Baca Juga: Anime Sword Art Online Progressive Telah Terkonfirmasi akan Segera Diluncurkan

5. Nama di e-walet, rekening dan NIK berbeda

Alasan lainnya adalah masalah administrasi. Pencairan insentif dilakukan melalui rekening BNI, atau e-wallet LinkAja, OVO, dan GoPay. Maka peserta harus memastikan nomor rekening atau pun e-wallet yang didaftarkan dalam Kartu Prakerja sudah sesuai.

Hengki mengatakan, bagi peserta yang mendaftarkan pencairan insentif melalui e-wallet perlu memastikan bahwa sudah menjadi akun premium. Dalam sektor keuangan, prinsip ini disebut Know Your Customer (KYC).

Artikel ini telah tayang sebelumnya di portalsulut.pikiran-rakyat.com dengan judul: "Insentif Prakerja Cair Tanggal 19 September dan Seterusnya, Simak Ini Agar Tidak Kecewa"

"Pastikan syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, karena jika peserta sudah lakukan penyelesaian pelatihan, serta akun bank atau e-wallet-nya valid, kita bisa segera cairkan dana insentif," pungkasnya.

Baca Juga: Kenapa Kode OTP Prakerja Gelombang 9 Tidak Terkirim? Padahal Nomor Hp Benar dan Aktif

Untuk diketahui, peserta penerima pelatihan Kartu Prakerja mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp3,55 juta. Rinciannya, Rp1 juta digunakan untuk pelatihan dan tidak bisa dicairkan, kemudian insentif senilai Rp2,55 juta.

Insentif yang sebesar Rp2,55 juta tersebut terdiri atas insentif paska pelatihan sebesar Rp600.000 yang akan dikirim setiap bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp50.000 per survei untuk tiga kali survei, sehingga total Rp150.000 per peserta.

Dana ini akan ditransfer ke rekening virtual BNI atau OVO, LinkAja, dan GoPay milik peserta.***(Harry Tri Atmojo/portalsulut.pikiran-rakyat.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler