Berikut 6 Kelompok Ini Masih Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Secara Gratis, Apakah Anda Termasuk?

4 Januari 2024, 12:09 WIB
Kemenkes, telah menginformasikan di awal tahun 2024 vaksin Covid-19 akan diberlakukan berbayar, bagi masyarakat yang bukan kelompok rentan. /Foto oleh Gustavo Fring dari Pexels/

POTENSI BISNIS - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, telah menginformasikan di awal tahun 2024 vaksin Covid-19 akan diberlakukan berbayar, bagi masyarakat yang bukan kelompok rentan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 Tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan, Imunisasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena 4 Januari 2024: PLAK! Nuna Tampar Ghani karena Terus Nyinyir Baskara, Ibu Sava Tak Terhasut

"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis," kata Maxi, dikutip potensibisnis.pikiranrakyat.com dari laman PMJ News.

Kemenkes RI telah menetapkan vaksin Covid-19 sudah berbayar bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok rentan.

Berikut ini 6 kelompok yang masih bisa mendapatkan vaksinasi secara gratis di antaranya:

1. Masyarakat lanjut usia

2. Lanjut usia dengan komorbid

Baca Juga: Biadab! Ayah Tiri di Jaksel Tega Perkosa Bocah SD, Polisi Ringkus Pelaku

3. Dewasa dengan komorbid

4. Tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan

5. Ibu hamil

6. Remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Menurut Maxi, kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali.

Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19.

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat-masyarakat tertentu yakni yang termasuk ke dalam enam kelompok di atas.***

Editor: Mutia Tresna Syabania

Tags

Terkini

Terpopuler