Berkas Firli Bahuri Dikembalikan ke Kejaksaan, Polisi Bilang Begini

- 4 Januari 2024, 08:10 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers. /PMJ News/Fajar./

POTENSI BISNIS - Polda Metro Jaya masih menyelesaikan berkas terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan tersangka Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa penyelesaian berkas perkara dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikannya karena dianggap belum lengkap.

"Masih menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade Safri Simanjuntak dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Rabu, 3 Januari 2024.

Baca Juga: Lokasi Debat Capres Putaran 3, KPU RI: Pertahanan dan Keamanan Tetap Jadi Tema Tersendiri

Kendati demikian, Ade Safri tidak memberikan penjelasan rinci mengenai perincian pengisian dan waktu penyidik akan mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang ditangani Polda Metro Jaya, dengan penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, akan segera memasuki babak baru.

Baca Juga: Gebyar Tahun Baru! Pemerintah Berikan Dua Bansos Dalam Bentuk Barang Cair Bersama BPNT Minggu Ini

Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah melakukan proses tahap 1 atau pelimpahan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada Kantor Kejati Dki Jakarta (tahap 1),” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 15 Desember 2023.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah