Terkait Lonjakan Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Beberapa Wilayah, Pemprov Jabar SE Kewaspadaan

13 September 2020, 21:57 WIB
tangkapan layar: tampak bangunan monumen Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat/ /Youtube/Risnandar Setiadi

POTENSI BISNIS - Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, terkait lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta dan wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bogor, Bekasi).

Pemerintah Provinsi Jabar intens meningkatkan kewaspadaan untuk menekan potensi penularan Covid-19.

Salah satunya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Covid-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu 12 September 2020.

Baca Juga: Jumlah Pembeli ke Pasar Atas Kota Cimahi Menurun Dampak Kondisi Pandemi Covid-19

Daud berharap dengan keluarnya SE tersebut kewaspadaan semua daerah di Jabar meningkat.

Selain itu, bupati/wali kota diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak.

"Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Jabar efektif dalam menekan angka penyebaran kasus Covid-19," kata Daud, Minggu 13 September 2020.

Baca Juga: BLT Cair Hari Senin, Segera Cek Apakah Nama Anda Dicoret oleh Kemnaker?

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mencontohkan penerapan PSBM di Kota Bogor sejak 29 Agustus lalu.

Di mana setelah penerapan PSBM, kasus positif Covid-19 di Kota Bogor menurun. PSBM sendiri mengatur pembatasan jam operasional toko, mal, atau pusat kegiatan hingga pukul 18:00 WIB serta penerapan jam malam setelah pukul 21:00 WIB.

Melalui SE tersebut, kata Daud, bupati/wali kota diminta memperketat pengawasan di fasilitasi publik untuk mencegah terciptanya kerumunan. Sosialiasi dan publikasi tentang protokol kesehatan serta perilaku hidup sehat mesti digencarkan.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak di Kenal saat Mengisi Tausyiah di Lampung

Baca Juga: Tak Ada PSBB di Kota Bandung, Oded Klaim Kasus Covid-19 Masih Terkendali Namun AKB Diperketat

"Sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan harus ditegakkan. Bupati/wali kota diminta mengatur jam operasional kegiatan publik," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, "Ridwan Kamil Keluarkan Surat Peningkatan Kewaspadaan di Jawa Barat". Menurutnya, bupati/wali kota mesti meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan pihak Kepolisian serta TNI.

"Kami berharap dengan terus meningkatkan kewaspadaan, Covid-19 dapat dikendalikan dan angka kasus positif dapat terus ditekan," tandasnya.***(Native/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler