Banpres UKM Rp2,4 Juta Diperpanjang hingga 2021, Begini Cara Baru Daftar dan Persyaratannya

11 September 2020, 21:43 WIB
Ilustrasi BLT per KK September 2020. /ngopibareng.id

POTENSI BISNIS - Pemerintah pusat telah memutuskan memperpanjang berbagai porgram prioritas atau unggulan dalam pemulihan ekonomi nasional untuk tahun depan
Program bantuan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan langsung tunai RP600 ribu perbulan atau subsidi gaji bagi pekerja akan dilanjutkan pada kuartal pertama di 2021.

"Bantuan untuk subsidi gaji akan dilanjutkan pada kuartal pertama tahun depan,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers terkait hasil Sidang Kabinet Paripurna, pada Senin, 7 September 2020, di Istana Negara di Jakarta.

Baca Juga: Bersepeda Jadi Aktivitas Favorit saat PSBB, Berikut Tips Aman Bersepeda di Tengah Pandemi Covid-19

Sebagaimana diberitakan PotensiBisnis.com sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan untuk melanjutkan bantuan bersifat langsung tunai itu, agar bisa mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya konsumsi masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Selain BLT Rp600 ribu dan program bantuan lainnya, Banpres UKM Rp2,4 juta diperpanjang hingga 2021 mendatang.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Baca Juga: BLT Tahap 3 Cair, Cara Jitu Cek Nama Penerima sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Bisa Lewat SMS Berikut

Pelaku UMKM bisa melakukan daftar lewat cara baru, simak cara daftar Banpres UKM berikut pengambilannya.

PotensiBisnis.com juga telah merangkum dari berbagai sumber, Banpres UKM ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Pesyaratan tersebut, di antaranya penerima tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan ASN, TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Pekerja yang Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan di Hukum, Jika Hal Ini Terbukti

Masyarakat bisa mengajukan daftar namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) di Kota/Kabupaten di wilayah masing-masing.

Cara Mendaftar:

Pendaftaran Banpres UKM Rp2,4 juta tidak dilakukan secara online, semua dilakukan secara manual atau offline.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan dirinya bisa langsung datang ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Kota/Kabupaten sesuai persyaratan.

Baca Juga: BLT Tahap 3 Siap Disalurkan, Jangan Kaget Jika Terima SMS BPJAMSOSTEK Segera Buka Bsu.bpjamsostek.id

Persyaratan penerima Banpres UKM Rp2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia sesuai NIK

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Sedang meneriman kredit atau bantaun modal dari perbankan dan KUR.

6. Untuk pelaku usaha yang memiliki KTP dan Domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.

Untuk melakukan pendaftaran juga bisa mengajukan diri dengan mendatangi dinas-dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Dikutip dari laman resmi Kemekop UKM, bahwa pelaku UMKM yang diusulkan oleh lembaga pengusul dapat mengakses BLT Rp2,4 juta dari Banpres Produktif UKM.

Lalu apa saja lembaga pengusul itu?

1. Dinas yang bertanggungjawab atas Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga terkait, dan

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima Banpres UKM selanjutnya harus melengkapi data usulan ke lembaga pengusul yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

a. NIK

b. Nama Lengkap

c. Alamat sesuai KTP

d. Bidang usaha

e. Nomor telepon
***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler