Uploader Video Hoaks Deklarasi Dukungan TNI ke Anies Baswedan Dipolisikan

23 Mei 2023, 07:00 WIB
Laksamana TNI Yudo Margono /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa./

POTENSI BISNIS - Pemilik akun YouTube Menara Istana (MI) dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut dari unggahan video yang berisi informasi palsu tentang Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, yang mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai Presiden.

Laporan tersebut diajukan oleh kelompok Advokat Merdeka Pembela Rakyat (Ampera) dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/2803/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, sesuai tanggal 22 Mei 2023.

Baca Juga: 5 Alasan Pentingnya Jaga Kesehatan Mental di Tempat Kerja

Muhammad Mualimin, Ketua Ampera, dalam pernyataannya kepada wartawan pada hari Senin (22/5/2023), mengungkapkan, "Pelapor bernama Hartono SH, anggota dari kelompok Advokat Merdeka Pembela Rakyat atau Ampera. Dalam hal ini, kami melaporkan akun YouTube Menara Istana karena kontennya menyebarkan berita bohong."

Mualimin menjelaskan bahwa akun tersebut telah menyebarkan berita palsu yang juga telah dikonfirmasi oleh pihak TNI terkait keaslian video tersebut. "Video tersebut mengandung informasi yang menimbulkan kesan bahwa Panglima TNI memimpin acara apel ribuan orang yang mendukung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024," ungkapnya.

Baca Juga: PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika Buka Lowongan Kerja, Cek Kualifikasi dan Jobdesknya

"Ikatan TNI dengan netralitasnya tidak perlu diragukan lagi. Panglima TNI juga telah mengkonfirmasi bahwa video tersebut merupakan hoaks," tambahnya.

Dalam laporan yang diajukan, Mualimin menjerat pemilik akun YouTube Menara Istana yang identitasnya belum diketahui, dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

"Kami belum mengetahui siapa pemilik akun yang dilaporkan. Yang pasti, kami melaporkannya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda Julius Widjojono, dengan tegas menyatakan bahwa video di kanal YouTube Menara Istana dengan judul "di pimpin Langsung Panglima yudo margono !! ribuan TNI resmi deklarasi Anies presiden 2024" yang diunggah pada Selasa (16/5/2023) lalu adalah berita palsu atau hoaks.

Video tersebut menampilkan potongan rekaman Laksamana TNI Yudo Margono, Anies Rasyid Baswedan, dan sejumlah prajurit yang mengenakan seragam TNI.

Selain itu, terdapat seorang prajurit yang memakai masker yang menyampaikan dukungan dan kekaguman terhadap Anies Baswedan.

Julius menjelaskan bahwa narasi dalam video tersebut juga tidak benar dan suara narator bukanlah suara prajurit yang terekam dalam video tersebut, melainkan suara orang lain yang disiapkan oleh editor.

"Video ini sedang dalam penyelidikan pihak TNI," kata Julius.

Judul tersebut menyebutkan Panglima Yudo Margono dan menampilkan potongan video Laksamana Yudo berseragam loreng, berbaret biru, dengan emblem logo TNI AL.

Julius menjelaskan bahwa sebenarnya seragam Panglima TNI menggunakan loreng baret hitam, dan emblem Mabes TNI segi lima.

"Dan juga video tersebut adalah kegiatan Laksamana TNI Yudo Margono di dermaga JICT Tanjung Priok saat masih menjabat KSAL," kata dia.

Menurut Julius, sangat tidak masuk akal jika kegiatan Anies Rasyid Baswedan yang disebutkan di Bandung diedit dengan video dikawal oleh anggota TNI dari Brigde 08.

Ia menegaskan bahwa Brigade 08 TNI yang disebutkan dalam narasi video tersebut tidak ada.

Julius juga mengatakan video kegiatan Laksamana TNI Yudo Margono, prajurit TNI AD, dan prajurit TNI AL dari Korps Marinir adalah video kegiatan di tempat lain dan bukan saat kegiatan Anies Rasyid Baswedan di Bandung.

"TNI meminta kepada pihak MI (Menara Istana) selaku pemilik video hoaks untuk memberikan penjelasan kepada publik, meminta maaf kepada TNI dan publik, serta mencabut video tersebut dari YouTube dan menghapusnya," kata Julius.

Julius berharap agar masyarakat menjadi lebih waspada dalam melihat video atau berita yang disebarluaskan melalui media sosial maupun media online oleh individu yang ingin memecah belah negara dengan menghasut komponen-komponen bangsa, terutama institusi TNI.

Julius menyatakan bahwa masyarakat harus mampu memilah mana berita yang benar dan mana yang salah.

"Kita harus waspada, terlebih menjelang Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun 2024 yang tahapannya sudah dimulai saat ini," kata Julius.

"Jika kita tidak cerdas dan bijaksana dalam menyikapi situasi ini, persatuan dan kesatuan kita sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia akan hancur," tambahnya.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait unggahan video hoaks dan pemilik akun YouTube Menara Istana akan menghadapi ancaman hukuman pidana yang dapat mencapai 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler