RUU Ciptaker Dinilai Bisa Mendorong Investasi Syariah dan Dapat Mudah Sertifikasi Produk UMKM

2 Agustus 2020, 21:04 WIB
Ilustrasi: masa aksi tampak memperlihatkan poster penolakan RUU Cilaka saat melakukan aksi damai di Gedung DPRD Yogyakarta, Rabu 12 Februari 2019/ /bekasi.pikiran-rakyat.com

POTENSI BISNIS - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berpeluang mendorong pertumbuhan investasi Syariah dan mempermudah sertifikasi halal bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal ini diungkapkan salah seorang akademisi, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Arief Mufraini.

Dirinya menilai, selain akan menciptakan ekosistem investasi yang lebih baik, RUU Ciptaker ini juga akan menyederhanakan proses perizinan usaha.

Baca Juga: Simaklah Sebelum Mulai Berbisnis, Belajar Menjadi Pebisnis Sukses dari Seorang Bob Sadino

Dilansir Potensi-Bisnis.com dari laman kabarbanten.pikiran-rakyat.com "Selain Mempermudah Sertifikat Halal UMKM, RUU Ciptaker Dinilai Tingkatkan Investasi Syariah", pada Minggu 2 Agustus 2020.

"Selain akan menciptakan ekosistem investasi yang lebih baik. RUU Ciptaker juha akan lebih menyederhanakan perizinan membuka usaha dan mengurus sertifikasi halal bagi UMKM. Karena di dalamnya, disebutkan mengurus sertifikasi halal bagi UMKM dibebaskan dari biaya," kata Arief.

Akan tetapi menurutnya, kemudahan ini (perizinan dan sertifikasi halal UMKM), tidak akan cukup untuk menggenjot pertumbuhan investasi syariah.

Namun Arief menekankan, pentingnya mengindahkan kualitas produk agar mampu bersaing secara gobal, hingga mendorong investor luar agar tertarik menanamkan modal.

Baca Juga: Penting untuk Disimak, Berikut 4 Macam Promosi untuk Pelaku UMKM

Apalagi, lanjutnya, saat ini UMKM dan industri halal Indonesia memiliki peluang untuk bersaing secara global.

"Saat ini Indonesia termasuk sepuluh negara besar di dunia, yang mengembangkan industri halal. Dalam hal ini, konsumen muslim di luar negeri cukup tinggi peminat atas produk halal," tutur pria yang juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Jakarta periode 2015-2018 itu.

Lebih lanjut, kata dia, produk-produk halal Indonesia bisa menjadi keunggulan kompetitif untuk memasuki persaingan perdagangan global. Mengingat persaingan perdagangan produk halal dunia tidak seketat persaingan produk konvesional.

Senada dengan Arief, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret M Agung Prabowo mengatakan, bahwa RUU Ciptaker memberikan peluang meningkatkan masuknya arus investasi dari luar negeri ke Indonesia, termasuk investasi syariah.

“Kalau kita lihat RUU Ciptaker ini berpeluang untuk meningkatkan Foreign Direct Investment (FDI),” ujarnya.

Menurutnya, RUU Ciptaker akan mengatur proses awal investasi yang mudah. Namun, faktor stabilitas politik dan rule of law (uncertainty) untuk menarik FDI juga penting.

Dengan kata lain, tambahnya, perlindungan dan kepastian hukum bagi investor juga harus diperkuat.

Pertimbangan para investor untuk berinvestasi, kata dia, selain uncertainty, juga karena infrastruktur, kemudahan perizinan (high cost economy), infrastruktur IT (cyber threat) serta tren terbaru adalah environmental, social and government (ESG). ESG ini berkaitan dengan investasi syariah.

“Tahun 2026, ESG akan menjadi pertimbangan penting bagi para investor luar negeri. Menurut riset Schroder Investment, investasi syariah memiliki kesesuaian dengan ESG. Jadi, ESG basisnya keseimbangan antar stakeholder dan investasi syariah basisnya demi kesejahteraan umat,” ujar Agung.

Ia menyimpulkan bahwa Indonesia bisa meningkatkan daya pikat untuk investasi syariah jika memperkuat ESG. Untuk itu, RUU Ciptaker perlu memuat aturan-aturan untuk memperkuat ESG.

Selain itu, Agung juga memberi catatan terkait RUU Ciptaker agar naskah akademiknya perlu diperkuat lagi dan perlu memperhatikan stakeholder lain selain investor, yakni tenaga kerja dan masyarakat.

“RUU Ciptaker memang bertujuan untuk menarik investasi. Tapi jangan lupa bahwa investasi juga bersinggungan dengan stakeholder lain, yakni pekerja dan masyarakat. Keseimbangan harus ditonjolkan dalam RUU ini,” pungkasnya. ***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler