Lanjutan Sidang Ferdy Sambo, JPU Tolak Nota Keberatan Putri Candrawathi dengan Tegas

20 Oktober 2022, 16:30 WIB
Putri Candrawathi Harus Menelan Pil Pahit, JPU Tegas Tolak Eksepsi Nota Keberatan /ANTARA/

POTENSI BISNIS - Ucapan Jaksa terhadap nota keberatan yang diajukan oleh Putri Candrawathi disorot oleh netizen.

Hal itu disampaikan saat JPU menjawab ajuan eksepsi atau nota keberatan dari Putri Candrawathi.

Hal itu diucapkan di hari keempat dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Kamis 20 Oktober 2022 hari ini.

Baca Juga: IKATAN CINTA RCTI Hari Ini: Bos Besar Agus Rimba Masih Misteri, Iqbal dan Ricky Justru Bersekongkol

Seperti diketahui, sidang hari pertama hingga ketiga kasus Brigadir J telah dilaksanakan, yakni berurutan dari 17, 18, dan 19 Oktober 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Di antara tujuh terdakwa yang ajukan nota keberatan menantang bunyi dakwaan, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi menjadi salah dua diantaranya.

Gaya jaksa perempuan yang membacakan balasan terhadap eksepsi Putri Candrawathi menjadi perbincangan hangat, lantaran galak dan garang di tiap kalimatnya.

“Setelah JPU mencermati, jelas dan tegas, materi perkara bukan termasuk ruang lingkup eksepsi, sehingga JPU tidak perlu menanggapinya. Akan tetapi akan mengungkapkan fakta-fakta hukumnya saat pembuktian di persidangan,” ujar jaksa, di PN Jaksel.

Di akhir, JPU menyimpulkan bahwa pihak mereka menolak dengan tegas semua uraian eksepsi dari kuasa hukum PC.

Baca Juga: IKATAN CINTA: Bukan Tato Bintang, Fajar Tutupi Lengannya dengan Plester untuk Sembunyikan Nama Andin

“JPU memohon pada majelis hakim, menolak seluruh dalil eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Kami juga mohon hakim menerima surat dakwaan JPU, karena telah memenuhi unsur formil dan materil. Maka pemeriksaan Putri Candrawathi tetap dilanjutkan. PC tetap berada dalam tahanan,” kata dia.

Kalimat tersebut hanyalah satu di antara sekian banyak ungkapan JPU yang dilontarkan dengan lantang dan keras sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari Pikiran Rakyat “Gaya Jaksa Jawab Nota Keberatan Putri Candrawathi Tuai Sorotan, Netizen: PC Ketar Ketir Panas Dingin

Sontak netizen yang meramaikan tayangan live di YouTube mengapresiasi tinggi kinerja sang jaksa.

“GINI BARU NAMUNYA JAKSA. GAK LETOY. MANTAP BU JAKSA. HAJARRRRR....,” kata akun For Indonesia.

“Si PC KETAR KETIR PANAS DINGIN,” ucap Aris Az-Zahra menimpali di kolom komentar tayangan live sidang. “Ibu JPU keren, si PC jadi keder dengar suaranya,” tutur warganet yang lain.

Sebagai informasi, terdakwa dibagi ke dalam dua perkara berbeda, yakni terkait pembunuhan Brigadir J, dan terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J diantaranya adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Bakat Tersembunyi Diri Anda Berdasarkan Gambar Tali Paling Disukai Berikut

Sementara itu enam sisanya terlibat kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice antara lain AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam hal ini, Sambo dikenakan pasal berlapis, lantaran setelah rencanakan pembunuhan, surat dakwaan menyatakan dirinya sibuk mengendalikan bawahan demi tutupi kejahatannya. *** Siti Aisah Nurhalida Musthafa / Pikiran Rakyat

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler