Penampakan Berkas Perkara Empat Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J yang Sudah Diterima Kejagung

20 Agustus 2022, 13:51 WIB
Irjen Ferdy Sambo. Berkas perkara empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah diterima Kejagung untuk ditindaklanjuti./ /ANTARA/Laily Rahmawati /

POTENSI BISNIS - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas hasil pemeriksaan empat tesangka atas kasus penembakan Brigadir J. Empat berkas tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Berkas yang dilimpahkan tersebut nampak tebal dan berjejer di atas meja. Di bagian atas berkas tersebut yang dijilid terpisah, tampak foto dari masing-masing tersangka.

Berkas perkara tersebut merupakan dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lainnya, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Air Mata Aldebaran Meleleh Lihat Sal Pasang Cincin di Jari Manis Andin, Siena Lancarkan Hasutan, Ikatan Cinta

Dilansir dari portal PMJ News pada Sabtu, 20 Agustus 2022, Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara tahap pertama atas tersangka Ferdy Sambo Cs ke Kejagung.

Kemudian, Jaksa akan meneliti berkas perkara atas kasus penembakan di kediaman eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J.

"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Suami Aurel Hermansyah Dilarikan ke Rumah Sakit, Atta Halilintar: Semoga Jadi Penghapus Dosa

Lalu, dalam jangka waktu 14 hari, Kejagung kemudian akan menentukan apakah berkas perkara tersebut dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.

Berkas dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J PMJNews

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil,” katanya. 

Baca Juga: Tes Kepribadian: Seberapa Baik atau Jahat Anda? Gambar Pertama Dilihat akan Menjawabnya

Dikatakan Ketut, selama proses penilitian berkasa perkasa tersebut, Jaksa peniliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan mengenai Polri yang sudah melimpahkan berkas empat tersangka, termasuk Bharada E.

Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan, koordinasi dengan Kejaksaan merupakan bagian dari proses hukum posisi Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC).

“Pasti LPSK akan koordinasi ke kejaksaan kita sampaikan yang bersangkutan dalam perlindungan LPSK, yang bersangkutan sebagai terlindung LPSK posisi sebagai JC. Maka itu, kami sampaikan tentang hak-hak selamat orang JC dalam proses hukum,” kata juru bicara LPSK Rully Novian.

Lebih lanjut, Rully menyebutkan bahwa pihaknya saat ini intens berkomunikasi dalam mendampingi Bharada E di setiap agendanya.

“Kami sudah memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan tentu kami intens berkomunikasi. Kami intens mendampingi termasuk dengan kemarin diperiksa komnas LPSK juga mendampingi itu. Karena dia sudah jadi terlindungi LPSK, setiap proses yang diterapkan kepadanya, LPSK selalu mendampingi. Selain pengamanan perlindungan secara fisik,” ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler