Terkait Putusan Vonis Herry Wirawan Seumur Hidup, Dedy Mulyadi Turut Angkat Bicara

15 Februari 2022, 17:47 WIB
Terkait Putusan Vonis Herry Wirawan Seumur Hidup, Dedy Mulyadi Turut Angkat Bicara /Instagram/@dedimulyadi71.


POTENSI BISNIS - Anggota DPR Dedy Mulyadi, menyebutkan bahwa hukuman seumur hidup yang ditetapkan pada Herry Wirawan merupakan bentuk keadilan meskipun tak sesuai harapan.

Hal tersebut ia sampaikan lewat sambungan teleponnya di Purwakarta, Selasa 15 Februari 2022.

"Kita lihat (vonis) ini mencerminkan keadilan meskipun tak sesuai harapan, yakni agar dihukum mati dan dikebiri kimia," kata Dedy dikutip PotensiBinsi.com dari Antara News, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup atas Tindakan Bejatnya Rudapaksa 13 Santriwati

Mantan Bupati Purwakarta itu mengatakan bahwa vonis hukuman seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan apalagi korban masih dibawah umur merupakan hal baru.

"Vonis seumur hidup bagi pemerkosaan adalah hal baru," ucap Dedy.

"Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai manipulasi kejahatan yang dilakukan sehingga vonis ini mencerminkan keadilan," sambung kutipan tersebut.

Baca Juga: Prediksi Persib Bandung vs PSIS Semarang di Liga 1 2021-2022, Robert Alberts Ingatkan Hal Ini

Dedy berharap setiap korban dari yang dilakukan Herry Wirawan, harus mendapat keadilan dan mereka harus mendapatkan rehabilitas dan fasilitas supaya bisa menatap hidup masa depannya.

"Korban harus dijamin haknya seperti kembali sekolah persamaan atau mengikuti pelatihan yang mengarah profesionalitas mereka agar bisa hidup layak di tengah masyarakat," kata Anggota DPR dari fraksi Partai Golkar itu.

Sebelumnya, telah menemui keluarga serta anak yang menjadi korban dari Perbuatan keji Herry Wirawan, dan beberapa korban diangkat menjadi anak asuh Dedy.

Baca Juga: SINOPSIS Ikatan Cinta Malam Ini: Al Tercengang Lihat Reyna Ngamen di Pinggir Jalan? Firasat Andin Kuat

"Walaupun tidak semuanya (korban jadi anak angkat), saya ikut di dalamnya (membangun masa depan korban)," katanya.

Selain itu, Dedy juga mengatakan bahwa putusan hakim itu telah menjadi sebuah pertimbangan yang mencerminkan keadilan di masyarakat.

"Walaupun keinginan masyarakat itu pasti hukuman mati dan kebiri kimia. Tapi kalau hakim memvonisnya seumur hidup, ya itu mendekati," ujarnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Pondok Pelita jadi Pusat Kerumunan, Ada Apa?

Hasil Putusan Sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung telah memvonis predator seks Herry Wirawan yang terbukti melakukan perbuatan keji memperkosa 13 santriwati di bawah umur dengan hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntun Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Predator Herry Wirawan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan ayat 5 jo Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat 1 KUHP.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler