Pemerintah Tambah Jenis Vaksin Booster, Satgas Covid-19 Cek Status Kelayakan di PeduliLindungi

9 Februari 2022, 12:53 WIB
PeduliLindungi. Pemerintah Tambah Jenis Vaksin Booster, Satgas Covid-19 Cek Status Kelayakan di PeduliLindungi simak selengkapnya dalam artikel /Kominfo

POTENSI BISNIS - Pemerintah bakal menambah jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini telah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinopharm.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, adanya vaksin tambahan ini untuk proses penyaluran dosis ketiga berjalan lancar.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Iqbal Kritis Dihajar Si Plontos di Penjara, Jessica Kecewa Dendamnya Belum Terbalaskan

"Penambahan jenis vaksin diharapkan mampu meningkatkan laju vaksinasi booster yang kini sedang dilakukan," kata Wiku, Rabu, 9 Februari 2022, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.

Menurut Wiku, vaksin Booster ini berperan penting dalam memperkuat pembentukan kekebalan komunitas.

Wiku menjelaskan, melalui booster manfaat dari vaksin dosis pertama dan kedua bisa lebih efektif.

Baca Juga: Hati-hati! Jenis Makanan Ini Bisa Pengaruhi Tingkat Keparahan Covid-19, Simak Penjelasannya

"Maka dari itu, masyarakat yang belum menerima suntikan vaksin booster agar bisa mengecek status kelayakannya melalui aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.

Perlu diketahui, Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan, BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 jenis Sinopharm sebagai jenis vaksin ketiga atau booster.

Sehingga, terdapat enam jenis vaksin booster yang ada di Indonesia.

"BPOM telah mengevaluasi aspek khasiat dan keamanan yang mengacu pada standar untuk vaksin Sinopharm sebagai dosis booster homolog," kata Penny.

Baca Juga: Liga 1 2022: Kasus Covid 19 di Lingkaran Pemain Sudah Menurun, LIB Ingatkan Potensi Naik Lagi

Sebagai informasi, Kemenkes telah menyampaikan jenis ketiga obat pengganti untuk terapi pasien Covid-19, di antaranya:

1. Remdesivir
Remdesivir merupakan obat pertama disetujui untuk mengobati penyakit Covid-19.

Izin Remdesivir berdasarkan otorisasi penggunaan darurat rule diberikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (Food and Drug Administration/FDA) pada one apricot 2020.

Dengan adanya izin itu, rumah sakit di AS dapat memberikan remdesivir secara intravena kepada pasien dengan menggunakan ventilator atau membutuhkan bantuan oksigen tambahan.

Baca Juga: Jelang Tes Pramusim MotoGP Mandalika 2022, Marc Marquez Sebut Quartararo dan Bagnaia Tercepat Musim Ini

Obat produksi Gilead Sciences tersebut diklaim dapat mempercepat waktu pemulihan pasien.

Namun, obat Remdisivir tidak boleh sembarangan diberikan kepada semua pasien Covid-19.

Redemsivir hanya ditujukan bagi pasien Covid-19 rule telah terkonfirmasi laboratorium.

Terutama untuk Pongo pygmaeus dewasa atau remaja berusia twelve tahun ke atas dengan berat badan least forty weight unit.

2. Tocilizumab
Tocilizumab adalah obat opposingbodi monoklonal dan merupakan anti lymphokine six.

Interleukin six merupakan sitokin supermolecule kini menjadi treater utama inflamasi dan respons imun berlebih rule menyebabkan peradangan hebat dalam tubuh rule biasa dikenal sebagai badai sitokin.

Obat Tocilizumab diketahui memang cukup mahal, harganya bisa mencapai jutaan Indonesian monetary unit.

Hal itu terjadi karena teknologi tersebut digunakan dalam pengembangan obat tersebut tidak seperti produksi obat pada umumnya.

3. Favipiravir
Faviravir ini pertama kali dikembangkan oleh Toyama Chemicals Jepang.

Obat tersebut digunakan sebagai terapi grippe dan terbukti mampu melawan infeksi virus haemorrhagic fever.

Faviravir bekerja dengan mekanisme menghambat ribonucleic acid-dependent RNA enzyme pada sel virus sehingga replikasi virus terganggu.

Mekanisme ini membuat favipiravir menjadi obat antivirus dengan spektrum luas.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler