Terungkap! Ini Penyebab Utama Insiden Maut Kecelakaan Truk di Balikpapan

24 Januari 2022, 09:18 WIB
Terungkap! Ini Penyebab Utama Insiden Maut Kecelakaan Truk di Balikpapan /screenshoot CCTV TikTok

POTENSI BISNIS - Kecelakaan Maut yang melibatkan truk di Balikpapan pada Jumat 21 Januari 2022 menimbulkan sejuta tanya terkhusus apa yang menyebabkan insiden maut itu.

Baru-baru ini Kementerian Perhubungan mengungkap beberapa temuan sementara dari investigasi kecelakaan truk di Balikpapan.

Meskipun demikian, pihak Komite Nasional Keselamatan Trasnportasi atau KNKT terus mendalami insiden maut tersebut.

Baca Juga: Ikatan Cinta 24 Januari 2022: Papa Chandra Dilaporkan Rendy jadi Pelaku Pelecehan ke Jessica, Nino Kaget

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi dalam keteranganya pada Senin 24 Januari 2022 menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan beberapa temuan.

"Dari hasil temuan sementara, adanya tambahan rear over hang (ROH) dan perubahan konfigurasi sumbu ban dari 1-1 menjadi 1-2-2 pada truk tersebut," ungkap Budi dalam keterangannya yang dikutip Senin 24 Januari 2022.

Budi mengatakan, temuan tersebut menunjukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi asli kendaraan.

Dia memastikan saat ini Kemenhub masih berkoordinasi dengan KNKT dan pihak kepolisian, karena penyebab pastinya masih dalam tahap investigasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 24 Januari 2022: Aries, Capricorn, Taurus, dan Pisces Komitmen adalah Kuncinya

Pada kesempatan yang sama, Budi meminta kerja sama peran dari para pengusaha truk dan pemilik kendaraan logistik untuk mengutamakan aspek keselamatan.

Selain itu, pengusaha juga harus menghindari muatan dan dimensi yang berlebih.

"Kejadian ini tentu berkaitan dengan Over Dimension Over Loading (ODOL) maka itu rencana ke depan mobil yang bermuatan berat akan dialihkan atau dilakukan transfer muatan untuk dibawa ke pelabuhan dengan kendaraan yang lebih kecil," tuturnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Payung Sesuai Selera, Jawabanya Bisa Ungkap Sifat dan Gaya Fashion Anda yang Sesungguhnya

Selain itu, diwacanakan akan diterapkan pembatasan operasional kendaraan barang yang pada pukul 22.00 WITA hingga 05.00 WITA yang mengacu pada peraturan Wali Kota Balikpapan.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler