Anies Baswedan Minta Menaker Tinjau Ulang Formula Penetapan UMP DKI Jakarta 2022

29 November 2021, 12:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah agar meninjau ulang formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

POTENSI BISNIS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah agar meninjau ulang formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Permintaan Anies dituangkan dalam surat kepada Menaker terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP, Senin, 22 November 2021.

Anies menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan untuk menerapkan penghitungan UMP sama persis atau sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Baca Juga: Sekitar 5.000 Massa Geruduk Balai Kota DKI Jakarta Tuntut Kenaikan UMP 10 Persen

Hal itu dituangkan kembali menjadi Keputusan Gubernur Nomor 1395 tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

"Kami mengusulkan dan mengharapkan kepada Ibu Menteri untuk dapat meninjau kembali formula penetapan UMP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Anies, dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA News, Senin, 29 November 2021.

Menurutnya, usulan peninjauan formula penetapan UMP itu agar dapat memenuhi asas keadilan dan hubungan industrial yang harmonis.

Baca Juga: Menjawab Kenapa Teuku Ryan Harus Bayar Denda Rp1 Miliar, Ada Bukti hingga Ria Ricis Lakukan Ini

"Sehingga kesejahteraan pekerja atau buruh dapat terwujud," ujarnya.

Anies menyampaikan, Pemprov DKI diharuskan untuk menetapkan atau mengumumkan sebelum tanggal 21 November 2021.

Menurut Anies, keputusan Gubernur dibuat semata-mata agar tidak melanggar ketentuan di atas.

"Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melihat ada ketidaksesuaian dan tidak terpenuhinya rasa keadilan antara formula penetapan UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan kondisi senyatanya di lapangan," jelasnya.

Anies menegaskan, berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Baca Juga: Begini Tanggapan Robert Alberts Usai Persib Kalah 0-1 atas Arema FC di Liga 1 2021

"Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu itu dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan," tegas Anies.

Menurutnya, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen.

Perlu diketahui, dalam kurun waktu enam tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta adalah sebesar 8,6 persen pada 2016 sebesar 14,8 persen.

Kemudian pada 2017 sebesar 8,2 persen, 2018 sebesar 8,7 persen, 2019 sebesar 8 persen, 2020 mencapai 8,5 persen dan 2021 sebesar 3,2 persen.

Baca Juga: Perketat Alur Perjalanan, Menkes Pastikan Varian Covid-19 Omicron Belum Terdekteksi di Indonesia

Anies mengatakan, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor lapangan usaha pada masa pandemi Covid-19 mengalami penurunan.

Anies mengatakan, Provinsi DKI Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang tidak memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Sehingga Upah Minimum Provinsi menjadi ketetapan final yang berlaku di semua wilayah kota/kabupaten.

"Sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan kaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan semua 'stakeholder' untuk menyempurnakan dan merevisi Keputusan Gubernur dimaksud agar prinsip keadilan bisa dirasakan," jelas Anies.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler