ASN Kemenag Ditahan Kejati Jawa Barat atas Dugaan Rampok Dana BOS Rp8 Miliar

16 November 2021, 19:16 WIB
Ilustrasi: ASN Kemenag Ditahan Kejati Jawa Barat atas Dugaan Rampok Dana BOS Rp8 Miliar. /Instagram/@pikiranrakyat /

POTENSI BISNIS - Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) berinisial AK ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

AK ditahan menjadi tersangka terkait dugaan melakukan tindakan korupsi (maling/rampok uang rakyat) dana bantuan operasional sekolah (BOS) lebih dari Rp8 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejai Jawa Barat, Riyono mengatakan, kalau AK merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk Madrasah Ibdtidaiah (MI).

Baca Juga: Kilang Minyak Pertamina Cilacap yang Terbakar, Tangki Berisi Pertalite

Ia diduga melakukan penggelembungan anggaran untuk penggandaan soal-soal ujian bagi siswa MI.

"Penyidik berkesimpulan kalau terhadap saudara AK layak dimintai pertanggungjawaban secara pidana, sehingga pada hari ini juga terhadap AK ini ditetapkan jadi tersangka," kata Riyono dikutip dari ANTARA.

Riyono menerangkan, tindak pidana korupsi itu terjadi pada tahun anggaran 2017-2018 di lingkungan Kemenag Jabar.

Baca Juga: IHSG Hari Ini Ditutup Menguat di Tengah Aksi Jual Investor Asing

Sementara itu, Kemenag pusat pada saat itu telah mengucurkan anggaran dana BOS untuk setiap sekolah.

Anggaran dari dana BOS itu untuk membiayai kegiatan penggandaan soal-soal ujian, seperti penilaian akhir semester, penilaian akhari tahunan, try out, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian akhir madrasah berstandar nasional.

"Dalam praktiknya, yang seharusnya dana itu dikelola masing-masing oleh sekolah, tetapi selanjutnya dikoordinasikan oleh KKM yang diketuai AK," kata dia.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Satu di Antara Gambar Bulan Ini, Jawabannya Ungkap Pesan Inpiratif Sangat Berguna

Selanjutnya, pengurus KKM Jawa Barat yang diketuai AK mengarahkan kepada KKM tingkat kabupaten/kota agar proyek itu dikerjakan oleh satu di antara pihak swasta.

"Setelah itu, disepakati harganya, dan harganya itu juga ternyata di mark-up (penggelembungan anggaran)," kata dia.

Selain itu, diduga juga ada kesepakatan antara KKM dan pihak swasta itu untuk melakukan cashback setelah proyek penggandaan soal ujian tersebut rampung.

Adapun pihak swasta mengerjakan proyek tersebut berinisial CV MCA.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 17 November 2021: Scorpio, Sagitarius, dan Libra Pengagum Rahasia Mulai Terungkap

"Ini bisa dibayangkan berapa besarnya per-siswa, kemudian dikali ribuan siswa dan itu angka-angka sudah di mark-up," kata dia.

Setelah proyek tersebut selesai, lanjutnya, pengurus KKM mendapatkan cashback dari CV MCA dengan mogus hibah perusahaan atau CSR.

"Jadi, setidaknya dalam perkara ini ada uang yang terbagi secara cuma-cuma itu ada sebesar Rp8.039.420.

Saat ini pihaknya pun masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menghitung kerugian negara secara rill dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kerugian rillnya itu sedang dilakukan penghitungan negara oleh BPKP. Akan tetapi, angka dalam bentuk cashback itu sebesar Rp8 miliar," ujarnya.

Kepada AK, Kejati Jabar menjerat dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, juncto Pasal 18 Undang-undang No31/1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler