Simak Aturan Lengkap PPKM Darurat Luar Pulau Jawa-Bali di 15 Kabupaten/Kota Berikut Ini

10 Juli 2021, 15:08 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Instagram @airlanggahartarto_official/


POTENSI BISNIS - Simak aturan lengkap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat luar Pulau Jawa-Bali berjalan sepekan.

PPKM Darurat luar Pulau Jawa-Bali diterapkan di 15 kabupaten/kota, demi memperluas dan melakukan pengetatan mobilitas masyarakat.

Seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomina, Airlangga Hartarto menyebutkan PPKM Darurat luar Pulau Jawa-Bali berlaku mulai 12-20 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat: Daftar 15 Kota/Kabupaten Terbaru di Luar Pulau Jawa dan Bali, Berikut Poin-poin Pentingnya

"Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya," kata Airlangga, sekaligus Ketua Komite Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) dalam keterangannya.

Adapun 15 kabupaten/kota menerapkan PPKM Darurat luar Pulau Jawa-Bali berikut ini:

- Sumatera Barat
1. Kota Bukittinggi
2. Kota Padang
3. Kota Padang Panjang

Baca Juga: Perketat Perjalanan Transportasi Sepanjang PPKM Darurat, Kemenhub Terbitkan Revisi SE Kawasan Aglomerasi

- Sumatera Utara
1. Kota Medan

- Kepulauan Riau
1. Kota Batam
2. Kota Tanjungpinang

- Lampung
1. Kota Bandar Lampung

- Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak
2. Kota Singkawang

Baca Juga: PPKM Darurat, Ini Daftar Lengkap Penutupan Jalan Kota Bandung Berlangsung Tiga Kali Sehari

- Kalimantan Timur
1. Kabupaten Berau
2. Kota Balikpapa
3. Kota Bontang

- Nusa Tenggara Barat
1. Kota Mataram

- Papua Barat
1. Kota Sorong
2. Kota Manokwari

Dikatakan Airlangga Hartarto, pengaturan PPKM Darurat luar Pulau Jawa-Bali di 15 wilayah tersebut ditetapkan sesuai, dan sejalan dengan PPKM Darurat Pulau Jawa-Bali, yaitu Instruksi Mendagri No 15, 16 dan 18 tahun 2021.

Baca Juga: Bansos Kemensos BST dan PKH Bantuan PPKM Beras 10 Kg Disalurkan Juli 2021 Ini, Begini Teknisnya

Adapun aturan lengkap PPKM Darurat luar Pulau Jawa-Bali 15 kabupaten/kota sebagai berikut, dirangkup dari Sekretarian Kabinet:

a. Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

b. Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, serta tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.

c. Kegiatan Sektor Esensial

Termasuk sektor esensial adalah kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran.

Kemudian pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

d. Kemudian, adapun ketentuan pelaksanaan kegiatan pada sektor:

Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen work from office (WFO).

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana.

Proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

e. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya diperbolehkan menerima layanan pesan-antar (delivery)/dibawa pulang (takeaway) dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

f. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan/Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

g. Kegiatan Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

h. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah termasuk masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

i. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik termasuk fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, serta area publik lainnya ditutup sementara.

j. Kegiatan Seni, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan

Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, berlaku ketentuan:

Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara; dan
Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

k. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring

Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan menimbulkan kerumunan.

l. Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (online dan pangkalan), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi.

Ketentuan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaku Perjalanan Domestik yang Menggunakan Transportasi Jarak Jauh
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus:

menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.

Sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

m. Pengaturan Lainnya

Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan
Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali ini diambil pemerintah untuk menekan laju Covid-19 yang masih menunjukkan peningkatan yang eksponensial, termasuk di luar Jawa dan Bali.

Sebelumnya, melalui PPKM Mikro Tahap XII yang berlaku mulai tanggal 6 Juli lalu pemerintah telah melakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang memiliki Level Asesmen Pandemi tingkat 4.

Adapun parameter yang digunakan untuk penerapan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali ini antara lain adalah Level Asesmen Pandemi tingkat 4, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (TT) atau Bed Occupancy Ratio (BOR) lebih dari 65 persen, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, serta pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen dari total masyarakat yang menjadi target vaksinasi.

Airlangga menuturkan, berdasarkan Level Asesmen Pandemi, jumlah kabupaten/kota yang berada pada tingkat 4 di luar Jawa dan Bali juga terus mengalami peningkatan.

Sebagaimana pada 1 Juli tercatat masih 30 daerah, kemudian pada 5 Juli naik menjadi 43 daerah, dan pada 8 Juli meningkat lagi menjadi 51 kabupaten/kota.

Jumlah kasus aktif di luar Jawa-Bali pun terus meningkat, dari 27 Juni masih sebanyak 50.513 kasus, kemudian naik sebesar 34,40 persen pada 5 Juli menjadi 67.891 kasus, dan pada 8 Juli kemarin bertambah 63,74 persen menjadi 82.711 kasus.

Demikian juga BOR di luar Jawa dan Bali terus meningkat. Tercatat per 8 Juli 2021, provinsi di luar Pulau Jawa-Bali yang memiliki BOR tertinggi adalah Lampung (82 persen), Kalimantan Timur (80 persen), Papua Barat (79 persen), Kepulauan Riau (77 persen), Kalimantan Barat (68 persen), dan Sumatera Barat (67 persen).***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler