PPKM Darurat, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Percepat Penyaluran Bansos

8 Juli 2021, 13:28 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Tekankan Kekompakan Forkopimda dan Ketegasan Pelarangan Aktivitas di PPKM /Foto: Instagram/@titokarnavian/

POTENSI BISNIS - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, kepada para kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati/wali kota untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos).

Tidak hanya bansos, Tito juga menginstruksikan untuk penyaluran jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagaimana, hal tersebut telah tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.

Baca Juga: Bansos Kemensos BST dan PKH Bantuan PPKM Beras 10 Kg Disalurkan Juli 2021 Ini, Begini Teknisnya

Yang berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat.

“Gubernur, Bupati, dan Wali Kota agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD,” kata Tito, dikutip PotensiBisnis.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Kamis 8 Juli 2021.

Menurutnya, hal tersebut perlu diperhatikan oleh para kepala daerah ditambah di tengah masa PPKM Darurat seperti.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Alasan Jokowi Menerapkan PPKM Bukan Lockdown, Begini Penjelasannya

Tito menjelaskan, kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat ini.

"Maka pertama, dilakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran dari program atau kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial," ujarnya.

Lalu, kedua tata cara rasionalisasi atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial atau jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.

Baca Juga: Daftar 20 Jenis Kendaraan dan Kapasitas Transportasi yang Dibatasi Saat PPKM Darurat di Jakarta

"Yang mana berpedoman kepada Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan APBD," jelasnya.

Tito mengatakan, untuk percepatan penyaluran dan pelaksanaan BLT-Dana Desa (BLT-DD) meminta para bupati/wali kota untuk melakukan percepatan evaluasi APBDesa.

"Khususnya bagi desa yang belum menetapkan peraturan desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Menurut Tito, kepala desa diminta untuk melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tito menegaskan, kepala daerah agar melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Di samping itu, Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, para kepala daerah untuk memedomani Inmendagri 15/2021.

“Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang telah dikeluarkan, diktum kedelapan dan kesembilan dapat dijadikan pedoman bagi kawan-kawan di daerah, tentunya Pak Gubernur, Bupati/Wali Kota menugaskan Sekda sebagai ketua panitia anggaran,” kata Suhajar.

Suhajar menegaskan, ketentuan terkait pengendalian dan pengetatan aktivitas masyarakat yang diatur dalam Inmendagri ini dijalankan tanpa keraguan.

“Agar pemda [pemerintah daerah] meningkatkan sosialisasi PPKM Darurat, dan kedua agar hati-hati dalam pembatasan atau penertiban rakyat yang berada pada kelompok berpendapatan rendah atau income harian,” tegasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler