Kemnaker Terbitkan Surat Edaran bagi Perusahaan Patuhi PPKM Darurat

7 Juli 2021, 10:19 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. //setkab

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan surat edaran yang meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan.

Yang mana, pengetatan itu dilakukan saat aktivitas di tempat kerja yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebagaimana hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021.

Baca Juga: Sidak Kantor Langgar PPKM Darurat, Anies Baswedan: Jangan Ada Lagi Petinggi Perusahaan WFH, Karyawan Disuruh

Surat itu mengenai Optimalisasi Penerapan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja dan Penyediaan Perlengkapan Serta Sarana Kesehatan Bagi Pekerja/Buruh Oleh Perusahaan Selama Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 3 Juli 2021.

Dalam surat tersebut, Ida menyampaikan situasi terkini penularan Covid-19 dan dampaknya terhadap dunia kerja baik yang bekerja di rumah maupun dari tempat kerja.

"Maka dari itu, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif," kata Ida, Rabu 7 Juli 2021, dilansir dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: PPKM Darurat: Mulai Rabu 7 Juli 2021 Sejumlah Ruas Jalan di Bandung Ditutup Tiga Kali Sehari

Ida menegaskan kepada para gubernur untuk menyampaikan imbauan kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan agar mengoptimalkan pelaksanaan edaran nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

Surat edaran itu tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

"Kita minta agar mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM Darurat," ujar Ida.

Baca Juga: Ikatan Cinta 7 Juli 2021: Semua Ulah Elsa Mama Sarah Stres Dipenjara, Andin Menangis Papa Surya Meninggal?

Ida juga mengatakan, agar dunia usaha mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19.

"Dengan cara mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi," katanya.

Ida menjelaskan, bagi perusahaan juga diminta mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan lainnya secara rutin bagi pekerja.

"Mereka juga diminta untuk mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan jika sudah memilikinya," ujarnya.

Ida pun mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) di perusahaan untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan Covid-19. P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus Covid-19

PPKM Darurat akan dilaksanakan pada 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home).

Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler