Resmi! Pemerintah Sepakat Ubah Hari Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama 2021, Berikut Penjelasannya

18 Juni 2021, 18:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.* /Instagram

POTENSI BISNIS - Pemerintah telah sepakat untuk menetapkan peerubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Hal tersebut diputuskan  dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Pada rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, sekaligus dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Berikut Daftar Hari Besar Nasional Juni 2021, Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun Ini

Sebagaimana kesepakatan itu telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021.

Isinya tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, keputusan yang telah ditetapkan itu sesuai arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Hanung Bramantyo Positif Covid-19, Zaskia Mecca Sebut Muka Suami Bengep dan Matanya Sembab

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19,” kata Muhadjir, saat konferensi pers usai rakor melalui media daring, Jumat 18 Juni 2021, dilansir dari laman resmi Kemenko PMK.

Menurutnya, untuk tahun 2021, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021 dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021.

"Sementara libur Cuti Bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan, dengan pertimbangan yang sama, yakni untuk menghindarkan dari adanya long weekend," katanya.

"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend," lanjutnya.
 
Muhadjir juga menjelaskan, jika keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada beberapa pertimbangan.

"Karena bertujuan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu," ujar Muhadjir.

Baca Juga: LINK Live Streaming Euro 2020 Hari Ini 18 Juni 2021: Kroasia vs Republik Ceko di RCT dan Mola TV

“Yang perlu diperhatikan adalah jika penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” jelasnya.

Muhadjir menegaskan, kepada masyarakat untuk terus menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19. 

“Kita perlu mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya serta meningkatnya penyebaran Varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia,” tegas Muhadjir.

 "Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," katanya.***

Editor: Babah Pram

Sumber: Kemenko PMK

Tags

Terkini

Terpopuler