KPK Setorkan Uang Rampasan Rp12,5 Miliar dari Imam Nahrawi ke Kas Negara

5 Juni 2021, 10:06 WIB
Logo KPK /Instagram/@official.kpk


POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp12,5 miliar ke kas negara.

Uang tersebut ialah hasil rampasan dari harta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya mengatakan, Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan putusan MA RI.

Baca Juga: Pengurus Wilayah Forhati Jabar Dilantik, Atalia: Tingkatkan Ketahanan Keluarga, Jabar Juara Lahir Batin

"Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan putusan MA RI Nomor : 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI.

JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 29 Juni 2020 dengan terpidana Imam Nahrawi," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya, dikutip dari PMJ News 5 Juni 2021.

"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," sambungnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu 5 Juni 2021: The Penthouse S3 Trans TV, Buku Harian Seorang Istri SCTV

Sebelumnya Imam diyakini menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 11.500.000.000 bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam Nahrawi sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Lapas Kelas IA Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: Pegawai KPK Ingin Tunda Pelantikan, Pakar Hukum Sarankan Angkat Penyidik dari Kepolisian hingga Kejaksaan

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Imam juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 18,1 miliar.

Apabila Imam tidak membayarkan uang ganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Di samping itu, hak untuk dipilih dari jabatan publik selama empat tahun juga turut dicabut.

Hakim juga menolak justice collaboratore (JC) yang diajukan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Imam menerima suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Uang tersebut diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kempora tahun anggaran 2018.

Imam Nahrawi bersama-sama Miftahul Ulum juga diyakini menerima gratifikasi dengan total Rp 8,3 miliar.

Penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari beberapa pihak.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler