Abdee Slank Dijadikan Komisaris Indepeden PT Telkom Indonesia, Ini Besaran Gaji dan Fasilitas yang Diterima

31 Mei 2021, 15:32 WIB
Abdi Negara atau Abdee Slank /Tangkapan layar Instagram @abdeenegara/Instagram @abdeenegara


POTENSI BISNIS - Gitaris Slank Abdi Negara atau akrab disapa Abdee Slank resmi ditunjuk sebagai komisari indepeden PT Telkom Indonesia Tbk dalam RUPST.

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia Tbk tahun 2021 telah dilaksanakan 28 Mei 2021 lalu.

Abdee Slank diangkat secara resmi melalui keputusan Menteri BUMN Erick Thohir, yang kini menjadi komisari indepeden PT Telkom Indonesia Tbk.

Baca Juga: Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Kemenkes Buka Layanan Konseling Berhenti Merokok

Tentunya ha tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait besaran gaji dan fasilitas yang diterima gitaris Slank tersebut.

Hal itu dapat dilihat dari ketentuan gaji direksi dan komisaris BUMN yang tercantum dalam peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapa Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Berdasarkan laporan keuangan Telkom Indonesia pada tahun 2021, remunerasi untuk dewan komisaris ditetapkan berdasaran Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014.

Baca Juga: 11 Manfaat Mentimun untuk Kesehatan Tubuh yang Tidak Banyak Orang Tahu

Seperti dikutip dari situs resmi Telkom Indonesia, besaran gaji seorang komisari Telkom akan disesuaikan dengan jenis jabatannya.

Komisaris utama mendapatkan gaji yang paling besar dengan tunjangan lainnya. Remunerasi itu juga ditetapkan tiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Adapun komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut di antaranya;

1. Gaji/Honorarium

2. Tunjangan, terdiri dari THR, tunjangan transportasi, tunjangn asuransi purna jabatan

Baca Juga: Peringati Hari Pancasila 1 Juni, Inilah Konsep Dasar Negara Menurut Bung Karno

Untuk fasilitas yang didapat, seperti kesehatan dan bantuan hukum, terakhir adalah tantiem atau insentif kerja.

Di mana dalam tantiem dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.

Tahun 2022, total remunerasi yang dibayarkan kepada seluruh dewan komisaris Telkom ialah Rp96,0 miliar.

Rinciannya, komisaris utama totalnya Rp9,86 miliar yang terdiri dari honorarium dan tujuan lainnya, Rp3,81 miliar, dan tantiem Rp6,06 miliar.

Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK Berhentikan Stepanus Robin Pattuju Secara Tidak Hormat

Komisaris independen totalnya mulai dari Rp1,49 miliar sampai Rp11,31 miliar. Besaran remuerasi masing-masing komisaris independen berbeda-berbeda dari nilai gaji, dan tunjangan serta tantiem.

Sementara itu, untuk jabatan komisaris total remunerasinya mulai dari Rp1,48 miliar sampai Rp8,86 miliar.

Angkat tersebut juga terdiri dari gaji dan tunjangan lainnya, serta tantiem. Untuk yang mendapat Rp1,48 miliar ini tercatat tidak mendapatkan tantiem.

Sementara yang mencapai Rp8,86 miliar tercatat berupa gaji, tunjangan lainnya, dan tantiem.

Masih dalam laporan keuangan 2020 Telkom Indonesia, anggaran sebesar Rp96,0 miliar untuk remunerasi ini dibayarkan kepada seluruh dewan komisaris yang berjumlah 16 orang.

Jika mengacu pada pemberian remunerasi dewan komisaris Telkom pada tahun 2020, maka besaran yang didapat Abdee 'Slank' sebagai komisaris independen berkisar dari Rp1,49 miliar sampai Rp11,31 miliar per tahunnya, tergantung apakah nanti akan mendapat tantiem atau tidak.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Telkom Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler