Perubahan Jadwal Samsat Keliling pada Hari Sabtu, 8 Mei 2021 di Wilayah Bandung

8 Mei 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi Samsat Keliling. Pelayanan Samsat Keliling hari ini hadir di Bandung dan Kabupaten Badung /Pikiran-rakyat/Hendor Susilo

 

POTENSI BISNIS – Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, pelayanan Samsat kelilingi hadir di Bandung, Sabtu 8 Mei 2021.

Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, Layanan Samsat Keliling hadir jadi solusi.

Pada Samsat Keliling tersebut, masyarakat bisa melakukan pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Baca Juga: Poin-Poin Penting Surat Edaran Kementerian Agama Soal Perayaan Idul Fitri Tahun Ini

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL).

Akan tetapi, selalu ada perubahan jadwal lokasi maupun waktu pelayanan Samsat Keliling setiap hari Sabtu. Selain itu, ada beberapa lokasi Samsat Keliling yang ditutup pada hari Sabtu.

Berdasarkan informasi dari apenda) Provinsi Jawa Barat, mengenai layanan Samsat Keliling(Samling). Berikut ini lokasi beserta waktu pelaksanaan Samsat Keliling pada Sabtu, 8 Mei 2021

Baca Juga: Terindikasi Mudik, Sebanyak 32.815 Kendaraan Diputar Balik

Lokasi di Wilayah Kota Bandung

1. Kota Bandung Pajajaran dibuka pukul 08.30 s/d 11.00 WIB, lokasi di Honda IBRM Cicendo.

2. Kota Bandung Soekarno Hatta dibuka pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, lokasi di Nasution Square.

*) Samsat Keliling wilayah kota Bandung Kawaluyaan tutup pada hari Sabtu.

Lokasi di Wilayah Kabupaten Bandung

1. Kabupaten Bandung Rancaekek dibuka pukul 07.30 s/d 11.00 WIB lokasi di Kantor Pegadaian Cicalengka, dan Depan Yamaha Babakan.

2. Kabupaten Bandung Soreang dibuka pukul 08.30 s/d 11.00 WIB, lokasi di Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit, dan Depan Komplek Permata Kopo.

3. Kabupaten Bandung Barat dibuka pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, lokasi di Kota Baru Parahyangan, dan Cihaliwung.

Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.

2. STNK asli.

3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Meningat Covid-19 masih terus berlangsung hingga awal tahun ini, masyarakat yang akan mendatangi Samsat keliling diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

 

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Bapenda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler