Poin-Poin Penting Surat Edaran Kementerian Agama Soal Perayaan Idul Fitri Tahun Ini

8 Mei 2021, 08:05 WIB
Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan Idul Firi tahun ini. Itu dilakukan mengingat pandemi Covid-19 /Pixabay/john1cse/

POTENSI BISNIS – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M.

Panduan yang terdapat pada Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tersebut diterbitkan mengingat pandemi yang disebebakan Covid-19 belum juga berakhir di Indonesia.

Menurut pemaparan Yaqut, Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk mengatur jalannya kegiatan malam takbir.

Baca Juga: Istri Sapri Tinggal Menghitung Hari Melahirkan, Tak Kuasa Lihat Kondisi Suami

Selain itu, Kemnterian Agama juga mengatur jalannya shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid atau lapangan terbuka.

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Fitri," kata Yaqut, dalam web resminya Kementerian Agama.

"Sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” katanya.

Baca Juga: Update Terbaru Kode Redeem FF Sabtu 8 Mei 2021: Ada Skin Senjata Langka! 

Ia juga meminta agar Surat Edaran tersebut bisa disosisalisasikan sesegera mungkin kepada pihak pengurus masjid.

Juga, panitia Hari Besar Islam, serta masyarakat luas agar perayaan Hari Raya Idul Fitri di era pandemi dapat dilaksanakan sesuai aturan sebagaimana mestinya.

Merujuruk Surat Edaran yang dipaparkan Yaqut pada Kamis, 6 Mei 2021, Berikut ini ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid:

1. Malam Takbir

Dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musalla.

2. Shalat Idul Fitri

a) Pada daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye), Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

b) Untuk daerah yang dinyatakan sebagai zona aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di masjid dan lapangan.

3. Aturan Shalat di Mesjid dan Lapangan

Untuk daerah yang diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;

c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Selain itu, sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan, panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.

Masyarakat juga dilarang menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas, kegiatan silaturahmi hanya boleh dilakukan dengan keluarga saja.

Pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat, mengingat saat ini masyarakat yang positif Covid-19 mengalami peningkatan angka yang cukup signifikan. Selain itu, varian baru virus Corona juga menjadi dipertimabangan.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler